ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Pengamat politik Rocky Gerung baru-baru ini memberikan tanggapan terkait wacana pengampunan bagi pelaku korupsi melalui denda damai yang disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Pernyataan Menkum Supratman itu muncul sebagai respons atas usulan Presiden Prabowo yang sebelumnya menyebut bahwa koruptor dapat diberi pengampunan asalkan mengembalikan hasil korupsinya.
Terkait pernyataan Menkum Supratman, Rocky menyampaikan pandangannya melalui sebuah video yang diunggah di channel YouTube resminya, Rocky Gerung Official, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Dalam video tersebut, Rocky menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme biasa, apalagi melalui pengampunan.
"Korupsi itu adalah extraordinary crime, dinyatakan sebagai keluar biasaan yang tidak bisa ditagih pertanggung jawabannya dengan pidana biasa," kata Rocky.
Ia menambahkan bahwa pelaku korupsi memiliki karakteristik berbeda dengan pencuri pada umumnya. Menurutnya, koruptor adalah orang yang sudah memiliki segalanya namun tetap tamak.
"Koruptor itu orang yang sudah kenyang namun masih rakus, itu namanya extraordinary, beda dengan pencuri," jelasnya.
Rocky juga menyoroti bahwa korupsi bukan hanya merugikan secara material, tetapi juga merusak peradaban.
Ia menjelaskan bahwa tindakan koruptor yang mengambil hak orang lain meskipun sudah memiliki kekuasaan adalah bentuk penghancuran tatanan sosial.
"Seorang koruptor itu merusak peradaban, dia mengambil bagian yang bukan milik dia, kendati dia sudah punya milik. Apa yang dimiliki? Ya kekuasaan, kekuasaan itu segala-galanya," tegas Rocky.
Lebih lanjut, Rocky menyampaikan kekhawatirannya jika ide pengampunan melalui denda damai diterapkan. Menurutnya, hal itu justru akan memperburuk situasi dengan mendorong peningkatan jumlah koruptor.
"Kalau ide ini diteruskan ya pasti pertambahan korupsi, koruptor bertumbuh terus, karena menganggap toh pada akhirnya akan dimaafkan," ujar Rocky.
Bahkan, ia menyebut bahwa langkah tersebut bisa membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan maknanya.
"Menjadi makin dangkal pengertian kita tentang koruptor, dan KPK akan berubah menjadi Komisi Pemaafan Koruptor, dan konyol terus menerus tuh," tambahnya.
Pernyataan Rocky ini mempertegas pandangannya bahwa korupsi tidak hanya soal hukum, tetapi juga moral dan peradaban.
Ia menilai bahwa langkah pemerintah dalam menangani korupsi harus extraordinary pula, bukan dengan solusi kompromistis seperti denda damai.
Kritik Rocky tersebut membuka diskusi publik tentang bagaimana negara seharusnya memperlakukan pelaku korupsi, mengingat dampaknya yang begitu besar terhadap masyarakat luas. (*/Risco)