Sindikat Pungli di Jalinsum Lampung Utara Resahkan Sopir Truk Batu Bara, 13 Pelaku Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX

Lampung, gemasulawesi - Kasus pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Lampung Utara, telah lama menjadi momok bagi para sopir truk, khususnya yang mengangkut batu bara. 

Para pelaku memanfaatkan dalih uang keamanan untuk memaksa sopir menyerahkan uang sebesar Rp 50.000 per kendaraan. 

Modus ini tidak hanya merugikan para sopir, tetapi juga mencoreng citra keamanan wilayah tersebut.  

Aksi ini dijalankan secara terorganisir oleh kelompok yang menamakan diri Forum Masyarakat Desa. 

Baca Juga:
30 Unit AC Digondol Maling di Apartemen Dokter Polman Sulawesi Barat, Kerugian Capai Rp100 Juta, Polisi Buru Pelaku

Mereka terbagi dalam dua tim: satu tim menghentikan kendaraan dari jarak satu kilometer sebelum lokasi pungli, sementara tim lainnya bertindak di lokasi untuk memastikan uang dipungut dan sopir tidak melawan.  

Merespons keresahan masyarakat, tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Utara berhasil mengungkap sindikat ini dan menangkap 13 pelaku. 

Operasi gabungan dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk RM Obara di Desa Bandar Kagungan Raya dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB) di Desa Blambangan.  

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp820.000, buku catatan kendaraan yang melintas beserta nominal pembayaran, bantalan stempel, kuitansi, serta seragam Forum Komunikasi Masyarakat Enam Desa.    

Baca Juga:
Cuaca Ekstrem! Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Polewali Mandar Sulbar, Kerusakan Rumah dan Ruko Terjadi di Beberapa Kecamatan

Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Lampung, AKBP Zaldy, mengungkapkan bahwa kelompok ini telah beroperasi dalam waktu lama dengan pola yang sangat terorganisir. 

Dalam sehari, mereka bisa meraup hingga Rp 8 juta dari pungli terhadap truk-truk yang melintas.  

“Di check point tersebut, para pelaku memaksa sopir menyerahkan jatah preman dengan modus uang keamanan. Nominalnya mulai dari Rp 50.000,” jelas Zaldy, dikutip pada Minggu, 22 Desember 2024.

Polda Lampung menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi premanisme seperti ini. 

Baca Juga:
Soal Jokowi Gabung Gerindra, Adi Prayitno Sebut Ada Hal Tak Bisa Dilakukan Joko Widodo Jika Masuk Partainya Prabowo

Polisi juga mengimbau masyarakat dan para sopir untuk melaporkan setiap kejadian pungli yang mereka alami agar dapat segera ditindaklanjuti.  

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi para pelaku premanisme. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan setiap kejadian semacam ini,” tutup Zaldy.

Dengan terungkapnya sindikat ini, diharapkan Jalinsum, khususnya di Lampung Utara, kembali menjadi jalur transportasi yang aman bagi semua pihak. (*/Shofia)

Read Entire Article