Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Akui Terima Insentif Bulanan Senilai Ratusan Juta dari Sosok Ini

2 months ago 13
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah yang digelar beberapa waktu lalu, terdakwa Harvey Moeis mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai keterlibatannya dalam skandal tersebut. 

Dalam kesaksian yang disampaikan di Pengadilan, ia mengakui menerima insentif bulanan yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. 

Insentif ini diberikan sebagai bentuk imbalan atas perannya yang dianggap sebagai perpanjangan tangan perusahaan dalam sejumlah urusan penting.

Menurut Harvey, insentif tersebut diterima melalui transfer ke rekening pribadinya. 

Baca Juga:
Viral Seorang Wanita Mencuri Helm di Stasiun Mojokerto, Bisa Lolos dengan Santai dari Pantauan Petugas Parkir

"Saya juga baru tahu ketika saya memeriksa rekening koran saya saat diperiksa," ungkap suami dari artis Sandra Dewi yang menegaskan bahwa ia tidak menyadari besaran dana yang mengalir ke rekeningnya hingga dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Dalam penjelasannya, Harvey menegaskan bahwa tidak ada perjanjian tertulis mengenai pembayaran insentif atau kuasa perusahaan yang diberikan kepadanya. 

Ia mengklaim bahwa keterlibatannya semata-mata didasarkan pada hubungan pribadi dan kedekatan yang terjalin dengan Suparta. 

"Kerja sama ini juga singkat dan pertemuan saya dengan mereka hanya sekitar 5-6 kali. Setelah kerja sama smelter selesai dengan PT Timah Tbk, saya tidak lagi mengurus PT RBT," paparnya.

Baca Juga:
Viral Oknum Pendekar Pencak Silat di Tulungagung Tidak Berani Saat Ditantang Warga Duel Satu Lawan Satu, Warganet Heran

Kasus korupsi timah ini tidak hanya menyeret nama Harvey Moeis, tetapi juga melibatkan sejumlah tokoh penting lainnya. 

Di antara mereka adalah pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan mantan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina. 

Semua terdakwa kini menghadapi berbagai tuduhan terkait penggelapan dana dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam, yang telah berdampak besar terhadap ekonomi dan industri lokal.

Pihak kepolisian melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan akan melanjutkan penyelidikan terkait keterlibatan semua pihak dalam kasus ini. 

Baca Juga:
Viral Kebakaran di Karawaci Tangerang Hanguskan Pabrik Kimia, Kepulan Asap dan Kobaran Api Besar Hebohkan Warganet

Mereka berkomitmen untuk mencari bukti yang lebih jelas mengenai aliran dana yang mencurigakan serta hubungan antar terdakwa. 

Sidang ini menarik perhatian publik karena besarnya nilai insentif yang terlibat dan implikasinya terhadap integritas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. 

Keterlibatan tokoh publik dalam kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam industri tambang, serta penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk praktik korupsi.

Kedepannya, sidang akan terus berlanjut dengan harapan semua pihak dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum. 

Baca Juga:
Dituduh Pukul Siswa, Guru di Wonosobo Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta Oleh Orang Tua Murid, Begini Kronologinya

Masyarakat menantikan hasil dari proses persidangan ini untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi dapat diminimalisir di masa mendatang. (*/Shofia)

Read Entire Article