Setelah 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Dugaan Suap Rp20 Miliar Mencuat, Siapa Dalangnya?

3 months ago 10
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan tajam dalam kasus yang menyedot perhatian publik. 

Kasus ini terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti. 

Ketiga hakim yang ditangkap antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Tidak hanya hakim, seorang pengacara yang mewakili Ronald Tannur juga ikut diciduk oleh pihak berwenang.

Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur, sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya. 

Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri Kos-Kosan di Kupang yang Bawa Puluhan Identitas Mahasiswa dan Uang Tunai, Ini Tampangnya

Namun, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang memvonis Ronald dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Keputusan bebas Ronald ini menjadi kontroversial, apalagi setelah adanya dugaan suap yang melibatkan para hakim yang membebaskannya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ditemukan uang senilai Rp 20 miliar yang diduga kuat terkait dengan kasus suap. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap. 

Baca Juga:
Terungkap! Pria Penghadang Bus TransJakarta Bawa Golok Diduga Alami Depresi Berat, Polisi Amankan Pelaku

Mia menegaskan bahwa penyelidikan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan gratifikasi ini.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas mafia peradilan. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa hukum akan tetap tegak meskipun langit runtuh,” ujar Mia kepada awak media pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Namun, Mia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap pemberi suap akan dilakukan. 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi proses penyidikan dan tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan langkah-langkah penyelidikan berikutnya. 

Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 15 Tersangka Ditangkap dengan Bukti Mencengangkan

Dalam kasus ini, diduga kuat ada pihak lain yang terlibat, dan penyidik sedang menggali lebih dalam untuk mengungkap identitas pemberi suap.

Pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, turut memberikan komentarnya mengenai uang yang ditemukan dalam penyelidikan. 

Ia menyebut bahwa uang sebesar Rp 20 miliar bukanlah jumlah yang mungkin dimiliki oleh seorang pengacara. 

“Ada orang lain di balik ini, siapa pemilik sebenarnya dari uang itu?” ujar Dimas.

Baca Juga:
Aksi Dukun Palsu di Bengkulu Viral, Ngaku Bisa Menggandakan Uang dari Rp6 Juta Menjadi Rp6 Miliar

Ia pun menduga bahwa uang tersebut kemungkinan terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya. 

Kejagung kini tengah mendalami apakah benar ada keterlibatan dari pihak keluarga Ronald dalam kasus suap yang melibatkan para hakim tersebut.

Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut. Pihak Kejaksaan Agung berusaha mengungkap kebenaran dan berkomitmen untuk membawa semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum. 

Dengan adanya bukti berupa uang dan penangkapan para hakim, kasus ini diharapkan bisa menjadi titik balik dalam pemberantasan mafia peradilan di Indonesia. (*/Shofia)

Read Entire Article