ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Kabar mengejutkan datang dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa tekstil Indonesia, yang baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Putusan tersebut dikeluarkan setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditor, yaitu PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan perjanjian perdamaian yang sebelumnya disepakati pada tahun 2022.
Hal ini menambah derita bagi perusahaan yang telah lama berjuang menghadapi beban utang yang terus membengkak.
Menurut catatan, hingga akhir tahun lalu, Sritex memiliki kewajiban jangka pendek senilai sekitar Rp 1,7 triliun, dengan sekitar Rp 167 miliar di antaranya merupakan utang bank ke Bank Central Asia (BCA).
Baca Juga:
Tak Pakai Dana APBN! Ternyata Ini Sosok yang Biayai Retret Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang
Selain itu, kewajiban jangka panjang perusahaan mencapai sekitar Rp 22,3 triliun, di mana sekitar Rp 13,2 triliun di antaranya adalah utang bank.
Masalah utang yang tidak kunjung teratasi ini memaksa Sritex untuk merumahkan sebagian karyawan, yang kini menambah ketidakpastian di kalangan pekerja.
Dalam menanggapi putusan pailit ini, manajemen Sritex telah mengambil langkah cepat dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Haryo Ngadiyono, GM HRD Sritex Group, menegaskan bahwa meski dalam status pailit, operasional perusahaan masih berjalan dan tidak ada rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Dia menekankan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas pailitnya, karena keputusan tersebut berasal dari pihak ketiga.
Melihat situasi yang kritis ini, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah kepada empat kementerian untuk segera melakukan kajian dan merumuskan opsi penyelamatan Sritex.
Adapaun keempat kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Keuangan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah menjaga agar para karyawan Sritex tetap dapat berpenghidupan.
Baca Juga:
Putusan Bebas Dibatalkan, Ronald Tannur Resmi Ditahan Lagi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
"Presiden Prabowo telah memerintahkan kami untuk segera mengkaji opsi dan skema penyelamatan agar operasional Sritex dapat terus berjalan dan karyawan tidak kehilangan pekerjaan," ungkap Agus.
Penyelamatan Sritex menjadi prioritas pemerintah, dan langkah-langkah konkret akan segera disusun setelah keempat kementerian menyelesaikan kajian mendalam mengenai situasi perusahaan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi Sritex dan semua pihak yang terlibat, terutama para karyawan yang bergantung pada kelangsungan operasional perusahaan.
Dengan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor industri, langkah penyelamatan Sritex akan menjadi contoh penting bagi upaya menyelamatkan industri tekstil nasional yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia.
Dalam beberapa waktu ke depan, diharapkan opsi dan skema penyelamatan yang disusun dapat mengatasi masalah pailit Sritex dan memberikan harapan baru bagi ribuan karyawan yang saat ini terancam kehilangan pekerjaan mereka. (*/Shofia)