ARTICLE AD BOX
Makassar, gemasulawesi – Sebanyak 6 orang narapidana Rumah Tahanan Kelas I A Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2024 karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.
Kepala Rutan Kelas I A Makassar, Jayadikusumah, dalam keterangannya di Makassar mengatakan remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh UPT atau Unit Pelayanan Teknis dengan baik dan terukur.
Penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024 tersebut berlangsung di ruang kunjungan Rutan Makassar dengan dihadiri oleh jajaran struktural dan juga warga binaan Nasrani.
Pada kesempatan tersebut, dia berharap seluruh warga binaan yang menerima remisi nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan menerapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Utara Sebut Natal Menjadi Momentum Melangkah Bersama dan Menghapus Sekat
Dia mengharapkan keempat warga binaan penerima remisi ini dapat mengubah perilaku yang sebelumnya negatif menjadi perilaku yang positif.
Dikutip dari Antara, dia menyatakan khususnya dalam hal menaati hukum dan juga norma yang berlaku bahkan dapat menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial ketika mereka kembali ke masyarakat.
“Remisi khusus Natal diberikan kepada 4 orang warga binaan itu setelah memenuhi persyaratan pemberian remisi,” ujarnya.
Dia menambahkan jumlah warga binaan Rutan Makassar yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2024 sebanyak 4 orang dengan rincian remisi khusus 15 hari sebanyak 1 orang dan remisi khusus 1 bulan sebanyak 3 orang.
Dari data paling baru tercatat jumlah penghuni Rutan Makassar per 25 Desember 2024 sebanyak 2.232 orang dengan rincian status tahanan 1.862 orang, 3 orang bayi bawaan, dan status narapidana 369 orang.
Sedangkan untuk kapasitas Rumah Tahanan Makassar hanya menampung maksimal 1.000 orang.
Warga binaan di rutan setempat masih didominasi kasus narkotika sebanyak 1.480 orang, disusul kasus pidana umum 725 orang, kasus pembalakan liar sebanyak 1 orang, kasus korupsi 19 orang, pencurian ikan 2 orang, perdagangan orang 3 orang, dan pencucian uang sebanyak 2 orang. (Antara)