Resmi Jadi Tersangka! Polisi Sebut Ayah Kandung Tega Jual Anak Balitanya di Tangerang Gegara Hal Ini

3 months ago 11
ARTICLE AD BOX

Tangerang, gemasulawesi - Polisi resmi menetapkan seorang ayah berinisial RA (36) sebagai tersangka dalam kasus penjualan anak balitanya yang baru berusia 11 bulan di Tangerang. 

Kasus ini terungkap setelah pihak berwajib melakukan penyelidikan terkait perdagangan anak yang marak terjadi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa hasil penjualan anak tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari, termasuk untuk bermain judi.

Awal mula peristiwa ini terungkap ketika pihak kepolisian menerima laporan tentang praktik perdagangan anak di wilayah tersebut. 

Baca Juga:
Tak Bisa Lunasi Utang Tepat Waktu, Pria di Depok Dikeroyok Dihadapan Ibunya hingga Babak Belur, Begini Kronologinya

Dari penyelidikan, diketahui bahwa RA menjual anaknya kepada pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MO (30), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya. Sudah ditangkap juga, yaitu saudara HK dan saudari MO, mereka suami istri," jelas Ade Ary dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 7 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengonfirmasi bahwa RA ditangkap pada 1 Oktober 2024. 

Sementara itu, pasangan HK dan MO ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, malam. Penangkapan ini terjadi dalam rangka menindaklanjuti laporan kejahatan terhadap anak dan perdagangan orang. 

Baca Juga:
Tuntut Kenaikan Gaji dan Perbaikan Kesejahteraan, Ribuan Hakim di Indonesia Gelar Aksi Cuti Bersama

"Pelaku RA melakukan tindakan keji ini dengan menjual bayinya seharga Rp15 juta," ungkap David Yunior.

Dalam penjelasannya, Ade Ary mengungkapkan bahwa RA menggunakan uang dari penjualan anaknya untuk membeli dua ponsel dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

Tindakan ini menunjukkan tingkat desperation yang ekstrem, mengingat perlunya perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak.

Atas perbuatannya, RA dan kedua tersangka lainnya akan dijerat dengan pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Baca Juga:
Terbongkar! Operasi Besar KPK di Kalimantan Selatan Seret Pejabat, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Hukum yang ketat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan melindungi anak-anak dari praktik-praktik tidak manusiawi seperti ini.

Kasus ini mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan di berbagai media. 

Banyak warga yang mengecam tindakan RA dan menyerukan perlunya tindakan lebih lanjut dari pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. 

Kejadian ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak, serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya perdagangan manusia.

Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Kuningan! Kendaraan Wisatawan DH Garden Terjun ke Jurang dan Tewaskan Empat Orang

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan langkah-langkah pencegahan dapat ditingkatkan untuk melindungi anak-anak dari potensi ancaman serupa di masa depan. 

Penegakan hukum yang tegas juga menjadi harapan untuk menegakkan keadilan bagi para korban kejahatan. (*/Shofia)

Read Entire Article