Resmi Jadi Tersangka! Mantan Pejabat MA Terlibat Dugaan Suap Miliaran Rupiah, Emas 51 Kilogram Turut Diamankan

2 months ago 12
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghebohkan publik dengan pengumuman bahwa ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena melibatkan petinggi hukum, tetapi juga karena jumlah aset yang ditemukan sangat fantastis. 

Penangkapan ZR dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bali. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur yang menyeret ZR ke dalam pusaran hukum.

Baca Juga:
Bikin Karangan Bunga Satire untuk Prabowo Gibran, BEM FISIP Unair Dibekukan Dekanat, Kebebasan Berpendapat Terganjal?

Kepala Pusat Penerangan dan Humas Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa bukti dugaan gratifikasi dan suap yang terkumpul menjadi alasan kuat untuk menetapkan ZR sebagai tersangka. 

"Kami telah menetapkan ZR sebagai tersangka karena bukti yang ditemukan terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung ini sudah cukup kuat," jelas Harli, dikutip pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Menurutnya, proses penyelidikan yang panjang ini menghasilkan penemuan bukti fisik berupa sejumlah uang tunai dalam jumlah yang mencengangkan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Tim Penyidik menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang jika dikonversikan mencapai nilai sekitar Rp920 miliar. 

Baca Juga:
Masa Depan Teknologi AI: Berkah atau Ancaman?

Selain itu, ditemukan juga 51 kilogram emas batangan yang ditaksir bernilai sekitar Rp75 miliar. Temuan ini mengungkapkan betapa besarnya dugaan korupsi yang terlibat dalam kasus ini. 

Di lokasi lain, yaitu di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap, Tim Penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp20.414.000 dalam berbagai pecahan.

ZR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama selama proses hukum berlanjut.

Dengan penangkapan ini, ZR menghadapi beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18, serta Pasal 12B jo. 

Baca Juga:
Viral Momen Mobil di Bintaro Jadi Sasaran Amukan Warga Usai Ingin Kabur Tidak Bayar di SPBU Hingga Tabrak Motor

Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut menjerat ZR atas dugaan menerima gratifikasi dan suap.

Kasus ini membuka mata publik akan besarnya korupsi yang masih menjadi tantangan dalam sistem hukum di Indonesia. 

Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri sumber dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, penahanan ZR diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lainnya serta menguatkan integritas hukum yang ada. (*/Shofia)

Read Entire Article