ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap kembali Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di Surabaya.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024 ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan dan membatalkan putusan bebas sebelumnya.
Dengan keputusan ini, Ronald Tannur kini harus menjalani hukuman lima tahun penjara atas dakwaan penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Penangkapan ulang Tannur menjadi sorotan publik, terutama setelah terungkap adanya indikasi suap dalam putusan bebas sebelumnya.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya telah menyatakan bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan ketiga hakim tersebut, dan kini Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mereka sebagai tersangka.
Selain itu, pengacara Tannur, berinisial LR, juga terlibat dalam kasus ini dan ditahan di Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M, beserta pengacara LR, telah resmi berstatus tersangka.
Baca Juga:
Aksi Begal di Jakarta Utara Berakhir Tragis! Pelaku Ditembak Polisi saat Melawan dan Coba Kabur
Qohar menegaskan bahwa bukti yang diperoleh menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi.
“Ketiga hakim tersebut kami amankan di Surabaya, sementara pengacara LR diamankan di Jakarta,” ujar Qohar, dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung mengajukan kasasi dengan melampirkan rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan agar ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
Rekomendasi ini kemudian disertakan dalam memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Surabaya sebagai dasar untuk membatalkan vonis bebas yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Baca Juga:
Terbongkar! Wanita Ini Nekat Selundupkan Narkoba demi Suami di Lapas Salemba Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa upaya kasasi ini didasari oleh fakta bahwa vonis bebas tersebut sangat kontroversial dan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat luas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Surabaya sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memastikan agar proses hukum ini berjalan dengan lancar.
Menurut Harli, MA dapat memproses tambahan bukti dalam memori kasasi karena berkas perkara Tannur belum diperiksa.
Koordinasi ini penting agar Kejaksaan Negeri Surabaya dapat menyerahkan seluruh dokumen pendukung sebagai upaya untuk membatalkan vonis bebas Tannur.
Kejaksaan Agung berharap, dengan dikabulkannya kasasi ini, keadilan bagi Dini Sera Afrianti dapat ditegakkan dan kasus ini memberi efek jera.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan suap yang melibatkan aparat peradilan.
Masyarakat menganggap vonis bebas sebelumnya sebagai sebuah ketidakadilan, sehingga langkah Kejagung dan MA dalam menangani kasus ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (*/Shofia)