Politikus PKS Minta KY Periksa Hakim PN Pontianak yang Vonis Bebas WNA Penambang Emas Ilegal: Jangan Nunggu Laporan

5 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Kasus vonis bebas terhadap Yu Hao, warga negara asing asal Tiongkok, dalam dugaan penambangan emas ilegal oleh Pengadilan Tinggi Pontianak memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk politikus dan anggota majelis syura PKS, Mulyanto.

Diketahui vonis bebas yang diberikan oleh PN Pontianak terhadap warga negara asing asal Tiongkok, Yu Hao jadi sorotan belakangan ini.

PN Pontianak memutuskan menerima permohonan banding dan membatalkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Pagar Laut di Tangerang, Denny Siregar: Berarti Bukan Kaleng-kaleng yang Bangun

Namun, dalam putusan baru ini, majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari warganet yang mempertanyakan mengapa terdakwa justru dinyatakan bebas.

Sorotan tajam diarahkan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif sebagai hakim ketua majelis, serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.

Di media sosial, khususnya platform X (dulu Twitter), diskusi mengenai kasus ini berlangsung ramai.

Baca Juga:
Cendikiawan NU Nadirsyah Hosen Soal Muhammadiyah yang Polisikan Pemasang Pagar Laut Tangerang: Alhamdulillah

Banyak pihak meminta kejelasan mengenai dasar keputusan hakim untuk membatalkan vonis yang sebelumnya sudah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.

Komisi Yudisial (KY) juga turut menjadi perhatian dalam isu ini.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pada Kamis 16 Januari 2025, menyampaikan bahwa KY membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus tersebut.

Mukti Fajar memastikan KY akan memproses laporan jika masyarakat menemukan bukti adanya pelanggaran oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak.

Baca Juga:
Luhut Usul Family Office Dibentuk Februari 2025, Eks Stafsus Menkeu RI: Rasanya Kita Akan Dijauhi Investor

Pernyataan ini, bagaimanapun, memicu kritik dari sejumlah pihak yang meminta KY untuk bersikap lebih aktif.

Salah satu kritik datang dari politikus sekaligus anggota majelis syura PKS, Mulyanto.

Mulyanto secara tegas meminta Komisi Yudisial (KY) untuk lebih proaktif dalam menangani dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang menangani kasus ini.

Dalam cuitannya pada platform X, Mulyanto menyebut bahwa KY seharusnya proaktif dan tidak hanya menunggu laporan masyarakat.

Baca Juga:
Anggota DPD Komeng Sampaikan Candaan Saat Tanggapi Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Kali Ini Gak Lucu

"KY proaktif dong, jangan cuma nunggu laporan masyarakat secara resmi," tulisnya.

Ia juga menekankan bahwa ramainya pembahasan kasus ini di media sosial mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap masalah tersebut.

"Ini rame di-X juga masyarakat kaleee, bukan robot," lanjut Mulyanto.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran lembaga negara untuk merespons isu yang menjadi perhatian luas masyarakat tanpa harus menunggu langkah formal terlebih dahulu. (*/Risco)

Read Entire Article