ARTICLE AD BOX
Bandung, gemasulawesi - Tambang emas ilegal yang berada di Desa Cibodas, Kecamatan Kutaweringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, baru saja ditutup oleh tim kepolisian Satreskrim Polresta Bansung.
Dalam pengungkapannya tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku serta bukti-bukti emas mentah atau emas olahan sampai berat mencapai 403,24 gram dan uang tunai 143 juta.
Barang bukti berupa alat penambangan seperti palu dan pahat, seperangkat alat gelundung, seperangkat alay pembalasan butiran emas, bahan material emas, dan dokumen jual beli emas ikut disita pihak kepolisian.
Baca Juga:
Seorang Perempuan Trenggalek Jadi Korban Penipuan Jual Beli Emas Skema Segitiga, Begini Modusnya
Pihak Kapolresta Bandung, Aldi Suhartono menanggapi bahwa pelaku menambang secara liar dan tak memiliki izin.
Baca Juga:
Pengamat Politik Hendri Satrio Sebut Jokowi Lebih Lincah daripada Presiden Prabowo, Begini Alasannya
Di pegunungan tersebut, Aldi terdapat sediman tanah yang mengandung emas. Para pelaku ternyata menambang menggunakan bahan-bahan kimia.
'Kemudian setelah menambang kita jual ke pihak pengepul, lalu oleh pengepul dijual lagi ke pihak bandar,' ujar pelaku.
Ketujuh tersangka yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian yaitu di antaranya terdapat empat orang penambang berinisial K (53), D (55), UU (39), warga desa Kutawaringin dan AS (33) warga desa Cibodas.
Sedangkan tiga orang lainnya merupakan bandar tambang emas, berinisial H (48), R (53) warga desa Cibodas, dan K (51) warga desa Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Para tersangka tersebut ditangkap kepolisian di kediaman masing-masing.
Aldi juga menjelaskan bahwa dari hasil tambang emas ilegal tersebut rata-rata dapat menghasilkan uang sekitar 200 juta perharinya.
'Kalau dari penghasilan tersebut dikalikan dalam jangka waktu sebulan bisa mencapai enam miliyar penghasilannya. Satu tahun saja bisa mencapai sekitar tujuh puluh dua miliyar, dalam satu tahun negara dapat mengalami kerugian satu triliunan,' pungkasnya.
Aldi juga menyebutkan dua lubang galian tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan korban jiwa.
'Selain itu dampak lingkungan air dapat tercemar, merkuri tercampur air dan longsor dapat terjadi. Kerugian kerusakan lingkungan saja belum terhitung. Sejauh ini kami masih melakukan pendalaman penyelidikan,' imbuhnya. (*/Ayu Sisca Irianti)