ARTICLE AD BOX
Malang, gemasulawesi - Pihak satreskrim Malang menetapkan enam orang tersangka pemilik warung kopi cetol yang berada di pasar gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Para tersangka tersebut telah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur.
Bahkan kasus ini merupakan tindakan pidana perdagangan orang. Sebagaimana yang diketahui Polres Malang dan Satpol PP Malang serta Puspika Kecamatan Gondanglegi Malang.
Mereka melakukan operasi gabungan ke warung kopi cetol di pasar Gondanglegi berdasarkan laporan masyarakat.
Dari operasi tersebut sebanyak 32 pekerja diamankan. Tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur, di mana rentang usia mereka sekitar 14-17 tahun.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini karena dugaan pekerja di bawah umur tersebut dieksploitasi secara ekonomi dan seksual yang dilakukan oleh para pemilik warung kopi.
'Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan enam orang tersangka. Mereka merupakan pemilik warung kopi cetol,' ungkap Wakapolres Malang, Bayu Halim Nugroho.
Keenam tersangka tersebut meliputi Saiful (41) warga asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Reni Sujiati (53) warga desa Gondonglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Luluk Yanti (20) warga Desa Klepo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Bahkan terdapat Iswantini (54) warga desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, dan Suliswanto (38) warga desa Bandarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Bayu menjelaskan bahwa keenam pemilik warung kopi cetol tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut.
'Para tersangka sudah mengakui bahwa mereka sudah melakukan perekrutan, penampungan, dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur untuk dipekerjakan di warung kopi cetol milik para tersangka,' imbuhnya.
Dari perbuatan tersangka tersebut para tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. (*/Ayu Sisca Irianti)