Polisi Tangkap Pencuri Kos-Kosan di Kupang yang Bawa Puluhan Identitas Mahasiswa dan Uang Tunai, Ini Tampangnya

3 months ago 12
ARTICLE AD BOX

Kupang, gemasulawesi - Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial JFPE (29) yang menjalankan aksinya di sebuah kos-kosan di Jalan Hans Kapitan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Aksi pencurian ini bermula saat pelaku menggunakan kunci duplikat untuk masuk ke kamar kos dan mengambil uang tunai sebesar Rp 2.500.000.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengungkapkan bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi lain. 

"Pelaku punya kunci hasil duplikasi, sehingga bisa dengan mudah masuk dan mencuri uang tunai," jelas Kapolresta, dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga:
Terungkap! Pria Penghadang Bus TransJakarta Bawa Golok Diduga Alami Depresi Berat, Polisi Amankan Pelaku

Penangkapan pelaku oleh tim Subnit Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Syahri Fajar Hamika. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti dari kamera CCTV, pelaku berhasil dilacak dan diamankan di kos-kosannya. 

Pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap berkat bantuan penjaga kos.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang ditemukan di tas pelaku, termasuk 18 Kartu Indonesia Pintar (KIP), 6 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 3 kartu ATM, dan berbagai kunci kamar kos. 

Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 15 Tersangka Ditangkap dengan Bukti Mencengangkan

Selain itu, ditemukan juga dua dompet berisi uang asing, yang diduga hasil dari pencurian lainnya.

Modus operandi pelaku adalah berkeliling dengan sepeda motor mencari kos-kosan yang tidak diawasi. 

Setelah mencuri, pelaku sering melarikan diri ke luar kota dan kembali setelah situasi dianggap aman.

Kapolresta menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Baca Juga:
Aksi Dukun Palsu di Bengkulu Viral, Ngaku Bisa Menggandakan Uang dari Rp6 Juta Menjadi Rp6 Miliar

Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dengan meningkatnya kasus pencurian. 

Ia menyarankan pemilik kos-kosan atau usaha untuk memasang kamera CCTV guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di masa depan. 

Masyarakat yang merasa kehilangan surat-surat seperti KIP atau KTP juga diminta untuk melapor ke Polresta Kupang Kota untuk mengambil kembali barang-barang yang ditemukan. (*/Shofia)

Read Entire Article