ARTICLE AD BOX
Palu, gemasulawesi – Polda Sulawesi Tengah telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar 4,7 miliar rupiah dari kasus tindak pidana korupsi selama periode tahun 2024.
Dalam keterangannya di Palu, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho, menyatakan kepolisian dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4.715.580.665 sepanjang tahun 2024.
Irjen Pol. Agus Nugroho menjelaskan selama periode tahun 2024 Polda Sulawesi Tengah dan Polres jajarannya menangani sebanyak 27 kasus tindak pidana korupsi.
“Dari jumlah itu, sebanyak 11 kasus telah diselesaikan dengan kerugian negara mencapai 40,4 miliar rupiah,” ujarnya.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Menonaktifkan Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Oleh sebab itu, dia menegaskan komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Dikutip dari Antara, dia menyatakan pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan setiap kasus dengan profesional dan adil agar dapat memberikan efek jera dan juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, dengan terus melakukan kerja sama dalam pelaksanaan tugas, diharapkan dapat memberikan rasa aman di masyarakat sehingga Provinsi Sulawesi Tengah maju dan sejahtera.
Dia juga mengharapkan agar seluruh elemen dapat ikut melakukan peran aktif dalam menjaga keamanan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Dia meyakini kolaborasi antara masyarakat dan juga kepolisian adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan juga bebas dari praktik korupsi.
Dia juga menekankan Polda Sulawesi Tengah terus berkomitmen untuk memastikan stabilitas keamanan dan juga ketertiban masyarakat sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tujuan besar Asta Cita Presiden Indonesia.
Dia menambahkan termasuk dalam pemberantasan narkoba, reformasi hukum, dan penguatan kemandirian bangsa lewat swasembada pangan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah tersebut untuk tetap memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pemajuan dan perlindungan HAM. (Antara)