ARTICLE AD BOX
Internasional, gemasulawesi – Pertahanan Sipil Gaza melaporkan penjajah Israel meninggalkan jasad warga Palestina untuk anjing liar.
Pertahanan Sipil Gaza menyampaikan bahwa pasukan penjajah Israel membunuh warga Palestina dan meninggalkan mayat mereka di jalan-jalan di mana anjing-anjing liar memakan mereka merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
“Pasukan penjajah Israel telah berulang kali menargetkan tim penyelamat dan juga ambulans, khususnya ketika mereka mencoba mendekati jenazah orang-orang yang terbunuh,” kata mereka.
Mereka menekankan penjajah Israel juga telah menghalangi upaya untuk mengevakuasi ribuan jasad warga Palestina yang tewas di bawah reruntuhan rumah yang hancur akibat serangan udara penjajah Israel.
Baca Juga:
Seorang Pemuda Palestina Dipukuli dengan Kejam selama Serangan Penjajah Israel di Tepi Barat
“Kami juga telah menemukan beberapa mayat warga Palestina yang telah tinggal kerangka,” ujar mereka.
Dalam contoh lain, Pertahanan Sipil Gaza menggambarkan melihat anjing-anjing liar memakan mayat-mayat di beberapa lingkungan, termasuk Shujaiya, Zeitoun, Tel al-Hawa, daerah Jabalia, Beit Hanoun, Tal al-Zaatar, dan bagian dari wilayah timur Khan Younis dan Rafah.
Menekankan tindakan penjajah Israel adalah pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa, dia meminta negara-negara penandatangan untuk mengambil tindakan segera untuk memastikan kepatuhan penjajah Israel terhadap hukum internasional.
Mereka mendesak masyarakat internasional, termasuk dengan ICRC atau Komite Palang Merah Internasional dan juga WHO untuk menekan penjajah Israel agar mengikuti protokol yang tepat dalam menangani jenazah korban perang.
Baca Juga:
Houthi Yaman Dilaporkan Menyerang Tel Aviv Penjajah Israel dengan Rudal
Hingga kini, perang di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 45.200 orang yang sebagian besar korbannya adalah wanita dan juga anak-anak.
Di sisi lain, Houthi menyatakan serangan udara penjajah Israel di Pelabuhan Al-Hudaydah di Yaman barat telah mengakibatkan kerugian 313 juta USD sejak bulan Juli.
Perusahaan Pelabuhan Laut Merah yang dikelola oleh Houthi dalam sebuah pernyataan menyebutkan serangan itu telah merusak derek pelabuhan, kapal tunda, dan pembangkit listrik.
“Kejahatan penghancuran pelabuhan Yaman adalah pelanggaran mencolok terhadap prinsip dan ketentuan hukum internasional dan Piagam PBB,” pungkas mereka. (*/Mey)