Penyelundupan Ratusan Ballpress Pakaian Bekas di Kalbar Terungkap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Modus Operandinya

2 days ago 1
ARTICLE AD BOX

Kalbar, gemasulawesi - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran pakaian bekas asal Malaysia ke Kalimantan Barat (Kalbar). 

Sebanyak 410 ballpress pakaian bekas yang diangkut menggunakan empat truk kontainer ilegal ditemukan. 

Kasus ini menyoroti kerugian besar yang dialami negara akibat perdagangan ilegal pakaian bekas tersebut.

Menurut Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, penyelundupan dilakukan melalui jalur tidak resmi di perbatasan Kabupaten Sambas, Kalbar. 

Baca Juga:
Aksinya Selipkan Uang Rp500 Ribu agar Lolos Pemeriksaan Pihak Imigrasi Viral, WNA Ini Sebut Jalur Hijau Bandara Bisa Dibayar

Dari sana, pakaian bekas dipindahkan ke truk lain untuk dikirim ke Pontianak. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa nilai kerugian negara bisa mencapai Rp730 miliar jika barang-barang ini berhasil dipasarkan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan DY alias RN sebagai tersangka utama. Pelaku bertanggung jawab atas pengangkutan ratusan ballpress tersebut dari Malaysia ke Indonesia. 

Brigjen Pol Roma menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan jalur tikus di perbatasan untuk menghindari pemeriksaan resmi.

Tersangka diketahui menggunakan truk kontainer ilegal untuk mengangkut barang-barang selundupan. 

Baca Juga:
Pengamat Politik Hendri Satrio Sebut Jokowi Lebih Lincah daripada Presiden Prabowo, Begini Alasannya

"Barang-barang ini masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Sambas dan kemudian dibawa ke Pontianak menggunakan truk lain," jelas Roma pada Senin, 20 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan ahli, barang selundupan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp730 miliar jika berhasil dijual di pasar bebas. 

Atas perbuatannya, DY alias RN akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan serius terkait aktivitas perdagangan ilegal di wilayah perbatasan. 

Baca Juga:
Bukan Zakat, Ferdinand Hutahaean Sebut Ada 4 Sumber yang Bisa Bantu Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Polisi menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi melindungi perekonomian negara. 

Penyelundupan pakaian bekas, selain merugikan negara, juga dilarang karena potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa. 

Upaya pengawasan terhadap jalur perbatasan akan terus diperketat guna mencegah masuknya barang-barang ilegal. 

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam memberantas perdagangan ilegal di wilayah perbatasan. (*/Shofia)

Read Entire Article