ARTICLE AD BOX
Sigi, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, memastikan semua masyarakat penyandang disabilitas di daerah tersebut mendapatkan kesejahteraan dan juga haknya oleh pemerintah daerah.
Samuel Yansen Pongi, yang merupakan Wakil Bupati Sigi, dalam keterangannya di Pombewe mengungkapkan pentingnya semua pihak termasuk pemerintah daerah atau pemda memperhatikan hak dan kesejahteraaan penyandang disabilitas.
Samuel Yansen Pongi menyatakan pihaknya tentu berkomitmen untuk memajukan hak penyandang disabilitas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya inklusi sosial khususnya di Sigi.
Baca Juga:
Pisang Cavendish Asal Provinsi Sulawesi Selatan Kini Diminati Pasar Internasional
“Agar masyarakat di daerah itu dapat peduli dan mendukung upaya membangun Kabupaten Sigi yang inklusif untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dia menambahkan harapannya ini dapat membuka wawasan masyarakat untuk merangkul saudara-saudara yang menyandang disabilitas sehingga mereka dapat maju dan juga terlepas dari diskriminasi.
Dikutip dari Antara, pemda senantias mendorong terwujudnya masyarakat yang inklusif dan juga peduli terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
“Pada intinya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk kemajuan Sigi secara keseluruhan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sigi, Nuim Hayat, menerangkan bahwa di Sigi telah ditetapkan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perda tersebut mempunyai tujuan untuk memberikan legalitas dan juga legitimasi hukum untuk pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban, yakni merencanakan, menyelenggarakan, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perda itu.
Dia mengatakan ini adalah bentuk komitmen pelayanan kepada kaum penyandang disabilitas yang secara sosial dan juga fisik membutuhkan layanan tambahan spesifik.
Menurut Nuim, perda tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sehingga memberikan perlindungan hak dan juga kewajiban orang-orang disabilitas di Sigi.
Dia menyebutkan kesetaraan penyandang disabilitas dengan non disabilitas dalam banyak aspek memiliki tujuan memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas untuk hidup mandiri layaknya manusia normal dengan menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan dan bukan objek pembangunan. (Antara)