Otoritas Penjajah Israel Menghancurkan Desa al-Araqib di Gurun Naqab untuk ke-236 Kalinya Sejak Tahun 2010

6 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

Internasional, gemasulawesi – Menurut laporan, otoritas penjajah Israel pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2025 waktu setempat, menghancurkan Desa al-Araqib di Gurun Naqab di selatan penjajah Israel untuk ke-236 kalinya sejak tahun 2010.

Pihak berwenang penjajah Israel tanpa henti mengejar penduduk desa itu dengan menggunakan berbagai metode dan taktik, menuduh mereka dengan berbagai tuduhan dengan dalih pembangunan tanpa izin dan tuduhan perampasan tanah negara secara ilegal.

Pihak berwenang penjajah Israel juga telah mengenakan denda berat kepada penduduk dan melanjutkan kebijakan serta praktik pelecehan, pengejaran, dan penahanan.

Setiap kali desa itu dihancurkan dengan dalih pembangunan ilegal, penduduk Palestina kembali ke tanah itu dan membangun kembali rumah mereka sebagai penolakan yang jelas terhadap upaya penjajah Israel untuk mengusir mereka dari tanah tempat mereka tinggal selama puluhan tahun.

Baca Juga:
Penjajah Israel Membakar Ruang Pertanian Milik Warga Palestina di Timur Kota Yatta Selatan Hebron

Desa al-Araqib yang tidak diakui adalah rumah bagi 22 keluarga, berjumlah sekitar 86 orang dan hidup dari beternak serta bertani.

Pada tahun 1970-an, penduduk berhasil membuktikan hak mereka untuk mempunyai 1.250 dunum tanah dari ribuan dunum di wilayah al-Araqib melalui jalur hukum.

Tetapi mereka belum diizinkan untuk tinggal di desa mereka dengan tenang.

Gurun Naqab adalah rumah bagi lebih dari 240.000 orang Badui Palestina, sebagian besar dari mereka tinggal di desa-desa dan komunitas yang tidak diakui oleh otoritas penjajah Israel dan sebab itu tidak mempunyai layanan kemanusiaan dasar seperti jaringan listrik dan air, jalan, sekolah, dan pusat kesehatan.

Baca Juga:
Pemukim Penjajah Israel Mencuri Tenda Tempat Tinggal dan Isinya di Lembah Yordan Utara

Penduduk terus menerus terancam diusir dan direlokasi secara paksa dan rumah mereka dihancurkan.

Di sisi lain, Human Rights Watch mengatakan bahwa perwakilan tinggi Uni Eropa Kaja Kallas dan menteri luar negeri UE harus dengan tegas mengutuk kejahatan kekejaman penjajah Israel dan pelanggaran serius lainnya terhadap hukum internasional.

“Kallas dan menteri luar negeri Eropa harus memberi sinyal untuk mengakhiri keengganan blok itu untuk mengakui dan menangani kejahatan perang penjajah Israel, kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk apartheid, dan tindakan genosida,” kata mereka. (*/Mey)

Read Entire Article