ARTICLE AD BOX
Aceh, gemasulawesi - Kasus perdagangan orang (TPPO) yang mengungkap praktik jahat perdagangan manusia terjadi di Aceh.
Polda Aceh melalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil menangkap dua pelaku, RH dan JS, yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang yang sangat merugikan dan membahayakan banyak korban.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah sejumlah korban melaporkan penipuan terkait janji pekerjaan di luar negeri yang ternyata berujung pada eksploitasi dan penyalahgunaan.
Kedua tersangka RH dan JS menjanjikan para korban pekerjaan yang tampak menggiurkan di luar negeri, khususnya di Laos, dengan menjanjikan gaji tinggi serta bonus yang menarik.
Menurut penjelasan Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes. Pol. Ade Hariyanto, kedua pelaku merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh, yang menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Laos.
Mereka menjanjikan korban pekerjaan sebagai staf penjualan dengan gaji tinggi dan bonus.
Proses perekrutan dimulai dengan perjalanan para korban melalui Riau menuju Malaysia, lalu Thailand, sebelum sampai di Laos.
Namun, sesampainya di Malaysia, nasib para korban mulai berubah tragis.
Semua identitas mereka disita oleh agen yang bekerja sama dengan kelompok pelaku RH, yang kemudian memberi tahu mereka bahwa mereka telah dijual ke pihak lain di Laos dengan harga Rp 10 juta.
"Setibanya di Malaysia, identitas korban disita oleh agen lain yang merupakan bagian dari kelompok RH. Korban diberitahu bahwa mereka telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp 10 juta," ujar Kombes. Pol. Ade Hariyanto pada Rabu, 25 Desember 2024.
Korban pun dipaksa bekerja sebagai admin love scamming, sebuah modus penipuan daring yang memanfaatkan orang untuk menipu orang lain demi keuntungan pelaku.
Para korban dipaksa untuk memenuhi target tertentu dalam melakukan penipuan. Jika target tersebut tidak tercapai, mereka diancam akan dijual ke Myanmar, dan jika mencoba melarikan diri, mereka akan diancam dibunuh.
Beruntung, berkat kerja sama antara Polda Aceh, DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh, penyelidikan kasus ini berhasil dilakukan dan para pelaku berhasil diamankan.
RH dan JS, yang berasal dari Bireuen, Provinsi Aceh, kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pasal-pasal tersebut, ancaman pidana yang dihadapi oleh kedua pelaku adalah penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, Polda Aceh juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja dan mahasiswa yang baru tamat sekolah atau perguruan tinggi dengan keahlian di bidang komunikasi dan teknologi informasi, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri.
Tawaran yang menggiurkan seperti gaji tinggi atau pekerjaan di luar negeri sering kali disertai dengan risiko besar, seperti terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk love scamming, yang tidak hanya merugikan tetapi juga melanggar hukum internasional dan hukum negara setempat.
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan pemahaman mengenai bahaya perdagangan manusia yang bisa menimpa siapa saja, bahkan mereka yang tampaknya hanya mencari pekerjaan yang lebih baik.
Oleh karena itu, kerja sama antara berbagai pihak dan upaya penyuluhan kepada masyarakat tentang ancaman TPPO menjadi sangat penting agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan. (*/Shofia)