PDIP Sebut Ada Upaya Kriminalisasi di Balik Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka KPK, Begini Alasannya

4 weeks ago 7
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - PDI Perjuangan (PDIP) telah memberikan tanggapan resmi terkait kabar bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024, Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyampaikan sikap resmi partai terhadap perkembangan kasus ini.

Menurut Ronny, PDIP menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan Harun Masiku, seorang buronan yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

Ronny menyatakan bahwa dugaan kriminalisasi ini didasarkan pada fakta bahwa KPK tidak menyebutkan adanya bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

Baca Juga:
Daun Kelor Jadi Alternatif Pengganti Menu Program Makan Bergizi Gratis, Said Didu: Lauk Orang Paling Miskin

"Kami (PDIP) menduga adanya pemidanaan yang dipaksakan, kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024," ujar Ronny.

Ronny menjelaskan bahwa kasus suap Harun Masiku sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan seluruh terdakwa dalam kasus tersebut telah menyelesaikan masa hukumannya tanpa ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.

"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat ingkrah, atau berkekuatan hukum tetap, dan para terdakwa (kasus Harun Masiku) bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman, seluruh persidangan tidak ada satu bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDIP (Hasto Kristiyanto) dengan kasus suap Wahyu Setiawan," tegas Ronny.

Sebelumnya, KPK melalui keterangan tertulis mengonfirmasi bahwa Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Gibran Tanggapi Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Singgung Soal Kaitannya dengan Jokowi

Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dalam dokumen tersebut, Hasto disebut terlibat dalam perkara dugaan suap yang melibatkan seorang buronan, Harun Masiku.

Penetapan ini menambah dimensi baru pada kasus yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan terus menjadi perhatian publik.

Perkembangan terbaru ini menimbulkan spekulasi dan perdebatan mengenai potensi kriminalisasi atau adanya upaya hukum yang mendalam terhadap sosok Hasto Kristiyanto.

Kasus ini tidak hanya menyoroti kerja KPK, tetapi juga menarik perhatian publik terhadap dinamika hukum dan politik di Indonesia. (*/Risco)

Read Entire Article