ARTICLE AD BOX
Gorontalo Utara, gemasulawesi – Pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilkada tahun 2024 di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yakni calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar, resmi melaporkan pihak KPU setempat ke Bawaslu Gorontalo Utara.
Keduanya diketahui melalui kuasa hukumnya datang melaporkan KPU Gorontalo Utara ke Bawaslu.
Dalam keterangannya di Gorontalo, Nanang Abas, yang merupakan kuasa hukum keduanya menyatakan pihaknya datang ke Bawaslu pukul 01.29 WITA untuk melaporkan KPU Gorontalo Utara.
Baca Juga:
Sekda Pinrang Memimpin Rapat Persiapan Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Sulsel ke 355
“Mekanisme ini kami tempuh untuk setelahnya akan melaporkan 5 individu penyelenggara di lembaga itu ke DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” katanya.
Dia menerangkan pihaknya menilai KPU dalam tugasnya telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Materi laporan adalah 5 individu penyelenggara KPU Gorontalo Utara telah menghilangkan hak orang untuk menjadi calon Bupati dan calon Wabup.
Dikutip dari Antara, dia menyebutkan 5 orang penyelenggara di lembaga ini telah melakukan kejahatan terhadap jabatan sebagai penyelenggara teknis pemilihan Bupati.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang atau UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2, kami melaporkan mereka,” ungkapnya.
Laporan awal dimasukkan lewat Bawaslu sesuai SOP, lalu seluruh laporan akan diverifikasi di tingkat Bawaslu.
Dia menerangkan kliennya merasa dirugikan atas tindakan pihak KPU Gorontalo Utara yang telah menyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat terhadap calon Bupati Ridwan Yasin menyangkut statusnya sebagai terpidana, padahal putusan kliennya bukan pidana dengan ancaman di atas 5 tahun sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Dia menyebutkan pihaknya berharap laporan ini diterima di tingkat Bawaslu untuk langkah hukum selanjutnya dan mendapatkan keadilan untuk kliennua.
Saat ini, calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar telah kembali resmi mengikuti perhelatan pemilihan Bupati.
Pihak Bawaslu Gorontalo Utara dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam putusannya meminta pihak KPU setempat mencabut Berita Acara penetapan TMS untuk pasangan itu dan kembali menetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada tahun 2024. (Antara)