Pasangan Calon Amrullah-Ibrahim Menang Gugatan, PTTUN Makassar Batalkan Keputusan KPU Parigi Moutong

2 months ago 15
ARTICLE AD BOX

Parigi Moutong, gemasulawesi - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amrullah - Ibrahim Hafid menangkan gugatan di PTTUN Makassar. Berdasarkan putusan PTTUN Makassar disebutkan membatalkan putusan KPU Parigi moutong nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.

Hal ini berdasarkan amar putusan PT. TUN Makassar nomor: 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS.

Paslon Amrullah - Ibrahim yang diketahui telah terdaftar mengajukan sengketa di PT. TUN makassar pada tanggal 7 Oktober 2024.

Diketahui pula pada tanggal 24 Oktober 2024 bahwa amar putusan hasil telah dilembar negarakan, sebagai mana yang tertuang salin PT. TUN makassar.

Baca Juga:
Tetap Akan Berjuang Mencari Keadilan, Amrullah Akan Tempuh Jalur PTTUN

Paslon Amrullah - Ibrahim diketahui pada hari ini Senin, tanggal 28 Oktober 2024, sudah tiba di kabupaten Parigi Moutong usai mengikuti persidangan di PT. TUN Makassar.

Amrullah - Ibrahim saat ditemui sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya siap mengikuti tahapan saya sudah diatur oleh KPU.

"Waktu kurang lebih satu bulan lagi menuju votingday cukup bagi kami untuk menang," Ungkap Amrullah saat konfrensi pers disekretariat pemanangannya dikota parigi.

Amrullah juga menyebutkan saat ini pihaknya, berupaya untuk melakukan konsolidasi pemanangannya.

Baca Juga:
Bawaslu Parigi Moutong Tolak Seluruh Permohonan Balon Bupati Amrullah Dalam Sidang Sengketa

"Kami belum melakukan upaya hukum lainnya, tapi kami mempersiapkan diri untuk mengikuti debat tahap kedua nantinya," tuturnya.

Sementara Ibrahim Hafid juga menuturkan, pihaknya tinggal menunggu hasil rapat pleno kPU Kabupaten Parigi Moutong.

"Kami tentunya tinggal menunggu hasil rapat KPU, karena ada beberapa orang keluar kota, olehnya tinggal kita liat saja apakah metode rapat mereka lewat firtual atau bagaimana," sebutnya.

Disisi lainnya KPU Parigi Moutong melalui Devisi Hukum Daiman, S.Fil.I masih enggan berkomentar terkait hasil putusan PT. PUN Makassar, terhadap paslon Amrullah - Ibrahim.

"Kami Belum menerima Putusan Resmi, PT. TUN, jika putusan resmi sudah ada maka kami bersama Tim Lawyer akan Pelajari, setelahnya baru akan diputuskan langkah apa yang akan diambil," ungkap Daiman saat ditemui media ini diruang kerjanya pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sementara untuk diketahui votingday pilkada serentak tinggal 29 hari lagi menuju tanggal 27 November 2024. (Abdul Main)

Read Entire Article