ARTICLE AD BOX
Jember, gemasulawesi - Pihak Satreskrim Polres Jember baru saja mengamankan pasangan suami istri yang baru saja ketahuan memalsukan dokumen demi mendapatkan pinjaman uang bank.
Pasangan suami istri tersebut Rahmad Habibi dan Indah Suryaningsih asal warga Kabupaten Jember.
Pasutri tersebut ternyata kompak memalsukan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pinjaman kredit di Bank Jatim Unit Balung Jember sebesar 750 juta rupiah.
Pihak Kapolres Jember, Bayu Pratama menyatakan dua tersangka yang tertangkap tersebut sempat mengubah Identitas laki-laki menjadi nama Ahmad Hidayat, dan pihak perempuan mengganti identitas dengan nama Suryani.
'Dalam pengajuan ini kredit tersebut, pelaku jelas menggunakan KTP elektronik palsu atas nama Ahmad Hidayat dan Suryani. Bahkan KTP palsu itu dibuat sengaja menggunakan alat cetak,' sebutnya.
Menurutnya kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak notaris perbankan yang menangani kontrak perjanjian kredit pasutri asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur tersebut.
Pihaknya juga mengatakan dalam perjalanan kredit tersebut, tersangka perempuan sempat melaporkan suaminya meninggal dunia kepada notaris perbankan.
Sehingga dengan cara itu kontrak perjanjian kredit dirasa digugurkan.
'Karena hal itu diharapkan pihak kreditur sudah tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk membayar pinjaman ke bank Jatim tersebut,' katanya.
Dari laporan kreditur yang meninggal dunia tersebut membuat pihak notaris curiga. Kemudian lembaga menelusuri secara mandiri terhadap identitas dari tersangka.
'Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, kreditur menggunakan KTP palsu dan kerugian yang dialami bank Jatim sebesar 750 juta,' ungkapnya.
Bahkan lengkapnya tersangka pun sempat memalsukan surat akta nikah, sertifikat tanah, yang gunanya agar bisa meminjam uang ke keperasi dalam perorangan.
'Dari hasil pengembangan, pelaku juga nekat menduplikat stempet instansi, seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas,' imbuhnya.
Kasus ini tak hanya berada di bank Jatim saja, ternyata pasangan suami istri tersebut sempat meminjam uang sebesar 500 juta di bank lain, namun bank tersebut belum melakukan laporan.
Dari kejahatannya tersebut, pihak kepolisian menjerat pasutri tersebut dengan pasal 263, junco 264 dan 266 di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi.
Di mana ancaman hukumannya selama 4-8 tahun penjara. (*/Ayu Sisca Irianti)