Modus Leasing Palsu! Pria di Jakarta Timur Jadi Korban Perampasan Sepeda Motor, Polisi Buru Pelaku

3 months ago 14
ARTICLE AD BOX

Jakarta Timur, gemasulawesi - Kasus penipuan dengan modus leasing palsu kembali terjadi di Jakarta Timur. 

Kali ini, seorang pria berinisial RPA (26) menjadi korban perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh enam pelaku di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jatinegara sekitar pukul 08.15 WIB. 

Aksi ini menambah daftar panjang penipuan serupa yang mengincar pemilik kendaraan bermotor dengan cara berpura-pura sebagai pihak leasing.

Menurut penjelasan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, para pelaku menghentikan korban di tengah jalan dengan alasan bahwa ia telah menunggak pembayaran angsuran sepeda motor. 

Baca Juga:
Profil Yandri Susanto, Menteri Desa Kabinet Prabowo yang Viral Usai Gunakan Kop Kementerian untuk Acara Pribadi

Para pelaku mengaku berasal dari leasing dan langsung meminta surat-surat kendaraan milik korban. 

"Mereka mengklaim korban terlambat membayar angsuran, padahal tenggat waktu pembayaran masih ada hingga 14 November 2024," kata Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku kemudian meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor dan mengajaknya menuju kantor mereka. 

Namun, di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura menjatuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban. 

Baca Juga:
Ditangkap! 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Kejagung

Saat korban turun dari motor untuk mengambil KTP-nya, pelaku lainnya dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik korban.

Motor yang berhasil dirampas oleh para pelaku adalah Yamaha Filano dengan nomor polisi B 5284 FSP. 

Korban, yang mengalami kerugian satu unit sepeda motor, langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur untuk meminta bantuan. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap para pelaku yang terlibat.

Baca Juga:
Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Pencurian Ribuan Data di Bogor, Polisi Singgung Adanya MoU Pelaku dengan Pihak Ini

Ade Ary menegaskan bahwa kasus ini adalah modus penipuan yang sudah beberapa kali terjadi, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan menyamar sebagai petugas leasing. 

Para pelaku biasanya menargetkan korban yang terlihat tidak menaruh curiga, dan kemudian memanfaatkan situasi untuk merampas kendaraan korban.

Selain itu, Ade Ary juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas leasing di lapangan. 

Ia menekankan bahwa setiap pengambilan kendaraan yang sah dari pihak leasing harus disertai dengan dokumen resmi dan tidak dilakukan di jalanan. 

Baca Juga:
Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Pencurian Ribuan Data di Bogor, Polisi Singgung Adanya MoU Pelaku dengan Pihak Ini

“Jangan mudah percaya jika ada yang mengaku dari leasing dan menghentikan Anda di jalan. Pastikan ada bukti tertulis atau surat resmi jika ada keterlambatan pembayaran,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. 

Perampasan sepeda motor dengan modus leasing palsu ini semakin mengkhawatirkan karena pelaku tidak segan-segan menggunakan taktik yang licik untuk mengelabui korban.

Siapa saja bisa menjadi korban jika tidak berhati-hati. Oleh karena itu, penting untuk selalu memverifikasi identitas orang-orang yang mengaku sebagai petugas, terutama jika mereka meminta dokumen penting seperti STNK atau KTP. 

Baca Juga:
Anulir Keputusan Pengadilan! Makhamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tanur, Tetapkan Hukuman 5 Tahun Penjara

Tindakan preventif ini bisa membantu menghindari kerugian besar seperti yang dialami oleh RPA. (*/Shofia)

Read Entire Article