ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, aksi ribuan hakim di Indonesia untuk melakukan cuti bersama viral di media sosial, dengan banyak pihak menyebutnya sebagai mogok massal.
Menanggapi situasi ini, Mahkamah Agung (MA) memberikan klarifikasi yang tegas.
Juru Bicara MA, Suharto, menegaskan bahwa tidak ada aksi mogok massal yang dilakukan oleh para hakim.
“Tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama,” ujarnya, dikutip pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Suharto juga menjelaskan bahwa cuti bersama yang dibicarakan sebenarnya sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk hari libur nasional.
Ia menekankan bahwa setiap hakim memiliki hak untuk mengambil cuti sesuai keinginan mereka, dan aksi yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bukanlah cuti bersama, melainkan penggunaan hak cuti secara berbarengan oleh para hakim.
“Mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan, karena tanggalnya mereka yang pilih,” tambahnya.
Aksi ini muncul sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan para hakim yang dinilai tidak memadai.
Baca Juga:
Pj Bupati Pinrang Dilaporkan Menerima Audiensi dari Komandan Batalyon Infanteri 721/Makkasau
Selama lebih dari satu dekade, gaji dan tunjangan para hakim stagnan, sementara biaya hidup terus meningkat.
Ketidakpuasan ini memicu aksi tersebut dan menarik perhatian publik. Gerakan Cuti Bersama yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024 ini menjadi sorotan karena ribuan hakim berharap tindakan ini bisa mendorong pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Di tengah ketidakpuasan tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat aksi cuti bersama, layanan publik di pengadilan tetap akan berjalan.
Djuyamto menekankan bahwa sidang untuk kasus-kasus tertentu yang tidak dapat ditunda akan tetap dilaksanakan.
“Layanan publik tetap berjalan,” ungkapnya, menegaskan bahwa persidangan akan tetap diadakan untuk kasus yang tidak bisa ditunda, seperti yang melibatkan terdakwa dengan masa penahanan yang mendekati batas waktu.
Sementara itu, aksi para hakim di seluruh Indonesia ini juga mendapat respon dari masyarakat luas.
Banyak yang mulai menyadari pentingnya kesejahteraan bagi hakim sebagai pilar utama dalam sistem peradilan yang adil.
Melalui Gerakan Cuti Bersama ini, diharapkan ada perhatian lebih dari pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, termasuk kenaikan gaji dan tunjangan yang telah lama dinantikan.
Harapan para hakim untuk perbaikan kesejahteraan dan sistem peradilan yang lebih baik terus membara. Masyarakat pun diharapkan lebih memahami kondisi yang dihadapi para hakim.
Dalam situasi ini, diharapkan langkah-langkah yang diambil oleh MA dan pemerintah bisa membawa perubahan positif bagi kesejahteraan hakim dan keadilan di Indonesia. (*/Shofia)