Mahfud MD Tanggapi Ucapan Menkum Soal Denda Damai Koruptor: Mana Ada Korupsi Diselesaikan Secara Damai

4 weeks ago 6
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Menkum Supratman Andi Agtas yang mengusulkan pengampunan bagi pelaku korupsi melalui denda damai.

Pernyataan Menkum tersebut muncul sebagai respons atas gagasan Presiden Prabowo yang sebelumnya mengusulkan bahwa koruptor dapat diberi pengampunan asalkan mereka mengembalikan hasil korupsinya.

Menanggapi hal ini, Mahfud MD mengaku heran dengan sikap Menkum yang, menurutnya, cenderung mencari pembenaran terhadap pernyataan yang dianggap keliru dari Presiden.

"Saya heran ya, menteri terkait hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar, terhadap apa yang disampaikan Presiden," ujar Mahfud MD di hadapan wartawan pada Kamis, 26 Desember 2024.

Baca Juga:
Semakin Ketat! Perjalanan Dinas bagi Para Pejabat Kini Tak Semudah Dulu, Begini Aturan Terbaru yang Wajib Dipatuhi

Mahfud menegaskan bahwa denda damai tidak berlaku untuk kasus korupsi.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme denda damai hanya diperuntukkan bagi tindak pidana ekonomi tertentu, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang relevan.

"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi, sesuai dengan UU Bea Cukai, UU Perpajakan, dan UU Kepabeanan," jelas Mahfud MD.

Ia menambahkan bahwa Jaksa Agung memang memiliki kewenangan untuk menerapkan denda damai, tetapi hanya dalam kasus tindak pidana ekonomi tertentu, bukan korupsi.

Baca Juga:
Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Adi Prayitno Sebut KPK Bisa Saja Dilaporkan ke Dewan Pengawas

"Itu diatur di dalam pasal 35 UU Kejaksaan Agung yang terbaru, dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu, korupsi ndak masuk di situ," kata Mahfud.

Mahfud MD menegaskan bahwa usulan Menkum tersebut keliru dan tidak dapat diterapkan.

Ia bahkan menyebut bahwa gagasan menyelesaikan kasus korupsi dengan damai justru menciptakan potensi kolusi baru.

"Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran," tegas Mahfud. "Mana ada korupsi diselesaikan secara damai, itu korupsi baru namanya kolusi kalau diselesaikan secara damai," tambahnya.

Baca Juga:
Mahfud MD Soal Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Harvey Moeis: Tak Logis, Bagaimana Ini?

Pernyataan Mahfud ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas dan tidak memberikan celah bagi koruptor untuk lepas dari hukuman berat.

Dalam menghadapi persoalan korupsi yang merajalela, penting bagi para pemimpin dan pembuat kebijakan untuk tidak memberikan toleransi dalam bentuk apa pun kepada koruptor.

Hukuman yang berat harus diterapkan sebagai efek jera dan upaya untuk menghentikan praktik korupsi di Indonesia.

Memberikan pengampunan hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.

Langkah tegas dan konsisten harus menjadi prioritas agar korupsi benar-benar dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (*/Risco)

Read Entire Article