ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, baru-baru ini mengungkapkan keheranannya terhadap langkah pemerintah dalam menangani kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten.
Menurutnya, tindakan pemagaran laut ini seharusnya dianggap sebagai kasus pidana yang melibatkan penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi.
Namun, Mahfud menilai respons pemerintah masih jauh dari harapan.
Melalui cuitannya di akun X resminya @mohmahfudmd pada Sabtu, 25 Januari 2025, Mahfud menyampaikan kritik tajam terkait minimnya penegakan hukum pidana terhadap kasus tersebut.
Mahfud menyoroti bahwa hingga saat ini, aparat penegak hukum tidak menunjukkan sikap tegas untuk mengusut tuntas kasus pemagaran laut tersebut.
Ia menilai pemerintah hanya berfokus pada pembongkaran pagar secara administratif tanpa menindak lebih jauh aspek pidana yang jelas-jelas terlihat.
"Kasus pemagaran laut (pagar laut di Tangeran), seharusnya segera dinyatakan kasus pidana, bukan hanya ramai2 membongkar pagar saja." Tulis cuitan Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud kembali menekankan pentingnya penegakan hukum pidana dalam kasus ini.
Baca Juga:
Aksi Oknum Polisi Iseng Mainkan Sirine di Tengah Kemacetan Viral, Ini Langkah Tegas Polda Jambi
Ia mengungkapkan bahwa langkah-langkah pemerintah saat ini hanya bersifat administratif dan teknis, tanpa menyentuh aspek pidana yang lebih substansial.
Dalam pandangannya, sertifikat yang digunakan untuk memagari laut diduga diperoleh secara ilegal melalui praktik kolusi dan korupsi.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ruang publik yang harus ditangani dengan investigasi mendalam.
"Langkah yang diambil oleh pemerintah pada kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi. Padahal tindak pidana jelas seperti merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi dan korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana," tulis lanjutan Mahfud MD.
Sementara itu, TNI Angkatan Laut telah mengambil tindakan dengan membongkar pagar laut di Tangerang.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Langkah tersebut menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini, meskipun fokusnya masih pada pembongkaran fisik tanpa pengusutan aspek pidana yang menjadi perhatian Mahfud MD.
Dengan kritik yang disampaikan Mahfud, diharapkan pemerintah dapat memperluas pendekatan hukum dalam menangani kasus ini, tidak hanya sebatas administrasi tetapi juga menyelidiki kemungkinan tindak pidana yang lebih mendalam. (*/Risco)