ARTICLE AD BOX
Parigi Moutong, gemasulawesi - Perjalanan karir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Ariyana,SE menuai sorotan.
Bagaimana tidak, aroma tak sedap mengemuka berdasarkan sejumlah fakta-fakta yang diduga inprosedural dilakukan Ariyana berkaitan syarat administrasi pencalonannya sebagai penyelenggara di KPU Parigi Moutong.
Fakta mengungkapkan dalam surat edaran Sekjen KPU RI nomor 179/PP.06-SD/05/SJ/II/2018 yang menjelaskan berkaitan dengan ketentuan pasal 88 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
Lanjut dalam surat edaran Sekjen KPU RI tersebut diuraikan dan dijelaskan bahwa calon anggota KPU Kab/Kota memiliki pangkat minimal penata tingkat I/ golongan IIId.
Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Sebut 1.640 Kotak Suara untuk Pilkada 2024 Telah Tiba di Gudang
Jika merujuk pada surat edaran tersebut, syarat administrasi ketua KPU Parigi moutong, Ariyana diduga tidak memenuhi syarat administrasi untuk lolos sebagai anggota komisioner KPU Parigi Moutong.
Sebab, dalam petikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tertanggal 4 Agustus 2022, Nomor: 849 tahun 2022 tentang mutasi pegawai negeri sipil di cantumkan bahwa pangkat/golongan Ariyana yakni masih pengatur tingkat I atau golongan IId.
Berkaitan dengan dugaan inprosedural syarat administrasi pencalonannya sebagai komisioner KPU, Ariyana yang dikonfirmasi media ini, Senin 7 Oktober 2024 mengatakan, saat mengikuti pendaftaraan seleksi komisioner KPU Parigi Moutong, pihaknya yang berstatus sebagai ASN telah mengajukan permohonan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam mengikuti seleksi saya telah mengajukan semua persyaratan dan administrasi sesuai Pasal 21 Ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta yang mengajukan semua persyaratan yang diumumkan oleh tim seleksi," ujar Ariyana lewat Pesan Whatsapp.
Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Lakukan Sosialisasi Peraturan KPU Jelang Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024
Lanjut Ariayana, terkait dengan izin atasan berdasarkan kebijakan strategis Sekretaris Jenderal KPU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengajuan permohonan persetujuan untuk mendaftar seleksi yang dimaksud.
Namun untuk soal izin atasan tersebut, Ariyana berdalih tidak bisa mengomentarinya, karena itu diluar kemampuan dan kewenangan pihaknya.
"Pada posisi ini saya tidak dapat mengomentarinya, karna diluar kemampuan dan kewenangan sy. Hal-hal lain diluar kewenangan dan kemampuan saya, maka sy tidak dapat memberikan tanggapan/komentar," tutup Ariyana. (Fara Zaenong)