Kisruh Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan! Camat Baito Mendadak Dicopot dari Jabatannya oleh Bupati, Ini Alasannya

2 months ago 15
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Kasus hukum yang menjerat guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan kini menjadi sorotan publik.

Terlebih setelah camat setempat, Sudarsono, mendadak dicopot dari jabatannya oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. 

Sudarsono dinilai tidak netral karena mendukung Supriyani yang menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa. 

Pencopotan ini diambil sebagai langkah yang dianggap perlu untuk menjaga netralitas dan menghindari campur tangan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca Juga:
Kecelakaan Tragis di Tol Pemalang! Tiga Kru TvOne Meninggal Dunia, Begini Kronologi Awalnya

“Ini camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana, saya hanya mendengar dari informasi. Jadi, kita tarik,” ujar Surunuddin, dikutip pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Surunuddin juga menyebut bahwa Camat Baito tidak memberi laporan resmi mengenai perkembangan kasus yang melibatkan warganya hingga masalah ini mencuat di media sosial.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap siswa SD oleh Supriyani, yang mengajar di sekolah setempat. 

Pihak keluarga siswa, terutama orang tua yang berprofesi sebagai polisi berpangkat Aipda, menuduh Supriyani memukul anaknya dengan sapu hingga menyebabkan luka di bagian paha. 

Baca Juga:
BKKBN Sulawesi Utara Harap Pengelolaan Rumah DataKu Ikut Didukung Anggaran Pemda Kabupaten dan Kota

Supriyani membantah tuduhan ini dan menjelaskan bahwa luka tersebut terjadi akibat siswa jatuh saat bermain, sementara tindakan yang ia lakukan hanya berupa teguran ringan atas tingkah laku siswa di kelas.

Mendengar kisruh yang terjadi, Sudarsono mencoba membantu Supriyani dalam mediasi yang melibatkan keluarga siswa dan pihak sekolah. Namun, mediasi ini menemui jalan buntu. 

Berdasarkan keterangan Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, pihak keluarga siswa meminta uang damai sebesar Rp 50 juta, yang dinilai terlalu berat oleh Supriyani dan sekolah. 

Pihak sekolah hanya mampu menawarkan Rp 10 juta, tetapi tuntutan tetap berlanjut ke jalur hukum.

Baca Juga:
Viral Dua Pria Lakukan Duel Carok di Jalanan Gresik Karena Rebutan Lahan, Begini Kata Pelaku Usai Diamankan

“Sangat miris, ketika seorang guru harus mengalami tekanan ini hanya karena mencoba menegakkan disiplin di kelas,” ujar Andri. 

Ia juga mengungkapkan bahwa Supriyani sempat dimintai sejumlah uang untuk penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, sebesar Rp 2 juta dan Rp 15 juta, tetapi hanya mampu memenuhi permintaan di kepolisian.

Kasus ini semakin memanas setelah kendaraan dinas Camat Sudarsono diduga ditembak oleh orang tak dikenal. 

Insiden ini diduga berkaitan dengan keberpihakannya pada Supriyani. 

Baca Juga:
Kejati Sulsel Bongkar Korupsi Rp20 Miliar di PT Surveyor Indonesia! Sosok Ini Diduga Gelapkan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Namun, Sudarsono menjelaskan bahwa sebagai camat, dirinya hanya menjalankan tugas untuk melindungi warganya yang membutuhkan dukungan, tanpa bermaksud mengganggu proses hukum. 

“Saya hanya membantu warga saya, dan saya bukan melindungi atau menghambat jalannya hukum,” ujarnya. 

Pencopotan Sudarsono dan konflik yang terjadi kemudian menimbulkan berbagai tanggapan dari warganet. 

Banyak komentar yang mendukung langkah Sudarsono dalam membantu Supriyani, dengan beberapa pengguna media sosial menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih memperhatikan nasib guru honorer yang terancam hukuman hanya karena menjalankan tugasnya.

Baca Juga:
Militer Penjajah Israel Umumkan Divisi Baru untuk Operasi di Perbatasan dengan Yordania

Selain itu, komentar lainnya mempertanyakan aturan yang diberlakukan kepada tenaga pengajar, terutama bagi guru honorer yang sering kali menghadapi tantangan besar di lapangan tanpa perlindungan yang memadai. 

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua, bahwa tugas guru sangat mulia, dan mereka butuh perlindungan,” tulis seorang netizen.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Bupati Konawe Selatan menunjuk Kasatpol PP Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah, sebagai pelaksana tugas sementara Camat Baito, untuk memastikan penyelesaian masalah ini bisa dilakukan secara adil. 

Enam anggota kepolisian, termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim setempat, kini tengah diperiksa oleh Propam terkait dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta dalam kasus ini.

Baca Juga:
Pasrah! Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Saya Serahkan Semuanya kepada Tuhan

Kasus ini membuka pandangan publik mengenai berbagai tantangan yang dihadapi oleh guru honorer dalam menjalankan tugasnya, termasuk kurangnya perlindungan hukum ketika terjadi konflik dengan pihak luar. 

Pemerintah dan masyarakat kini menantikan perkembangan terbaru dari kasus yang kompleks ini, dengan harapan agar Supriyani mendapat keadilan serta kebijakan perlindungan yang lebih baik untuk para guru honorer di masa mendatang. (*/Shofia)

Read Entire Article