Kejati Sulsel Bongkar Korupsi Rp20 Miliar di PT Surveyor Indonesia! Sosok Ini Diduga Gelapkan Dana untuk Kepentingan Pribadi

2 months ago 10
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Kasus korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp20 miliar di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar kembali memanas.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dengan menetapkan AH, Kepala Bagian Komersial 2, sebagai tersangka baru. 

AH menjadi tersangka ketujuh dalam perkara ini, yang sebelumnya telah menjerat beberapa pejabat tinggi perusahaan dan pihak eksternal yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek. 

Seiring dengan penetapan AH sebagai tersangka, kejaksaan juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.

Baca Juga:
Gedung Utama Mapolda Gorontalo Dilaporkan Terbakar pada Hari Kamis Dini Hari

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan AH sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil memperoleh dua alat bukti yang cukup. 

Proses penetapan ini pun tidak mudah, mengingat AH sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak empat kali tanpa alasan yang jelas. 

Dengan bantuan intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan, akhirnya AH berhasil dihadirkan untuk diperiksa di Balikpapan.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita mobil Mitsubishi Expander berwarna putih milik AH sebagai barang bukti. 

Baca Juga:
Militer Penjajah Israel Umumkan Divisi Baru untuk Operasi di Perbatasan dengan Yordania

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen terkait, penyidik mengungkapkan bahwa AH diduga terlibat dalam serangkaian manipulasi anggaran proyek untuk kepentingan pribadi. 

Anggaran proyek sebesar Rp30,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk empat proyek jasa konsultasi justru dialihkan dan dinikmati oleh beberapa pihak, termasuk AH sendiri.

AH diduga bekerjasama dengan beberapa rekan, yaitu ATL, TY, dan IM, serta RI yang menjabat sebagai komisaris PT Cahaya Sakti, untuk membuat dan memanipulasi Rencana Anggaran Belanja (RAB) demi mengalihkan dana proyek. 

Sebagian dari dana tersebut diduga digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk mobil mewah. 

Baca Juga:
Petani Palestina di Tepi Barat Diserang oleh Pemukim Penjajah Israel saat sedang Memetik Buah Zaitun

Para tersangka juga melibatkan staf PT Cahaya Sakti untuk mencairkan dana fiktif yang akhirnya digunakan oleh berbagai pihak dalam jaringan mereka.

Tidak hanya itu, IM, yang juga terlibat dalam kasus ini sebagai Direktur Utama PT Cahaya Sakti, menerima sejumlah besar dana melalui rekening stafnya, RYH. 

Dana ini kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan ke pihak-pihak yang masih dalam penyelidikan penyidik.

Dari catatan dan hasil audit, proyek-proyek tersebut ternyata fiktif dan tidak pernah direalisasikan.

Baca Juga:
Viral! Truk Limbah PLTU Sukabumi Dibawa Kabur Pria Diduga ODGJ, Tabrak Pagar Sekolah dan Terperosok ke Jurang

Menurut laporan audit dan perhitungan kerugian dari Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting, kasus ini mengakibatkan PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian hingga Rp20 miliar. 

Data ini diperkuat oleh temuan dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Surveyor Indonesia yang turut mendalami kasus ini bersama Kejati Sulsel. 

Berdasarkan hasil audit tersebut, tim penyidik memiliki bukti kuat atas dugaan korupsi sistematis yang melibatkan banyak pihak dalam struktur perusahaan.

Dalam kasus ini, AH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. 

Baca Juga:
Terbongkar! Pria Penyandera Anak di Pos Polisi Pejaten Ternyata Residivis Kasus Berat, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pasal tambahan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga turut disematkan untuk memperkuat dakwaan. 

Tindakan ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan proses hukum dengan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas yang tinggi. 

Tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami kasus ini, terutama dalam melacak aset dan dana lain yang masih tersebar, serta mendalami keterlibatan oknum lainnya yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini. (*/Shofia)

Read Entire Article