Kejati Sulawesi Utara Selesaikan 2 Perkara Pidana dari Kejari Minahasa dan Minahasa Selatan Secara Keadilan Restoratif

4 months ago 18
ARTICLE AD BOX

Manado, gemasulawesi – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Utara menyelesaikan 2 perkara pidana dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Minahasa dan Kejari Minahasa Selatan atau Minsel secara keadilan restoratif.

Kepala Kejati Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik SH, melalui Kasi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi, di Manado menyampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Transiswara Adhi, telah melaksanakan ekpos perkara restorative justice yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Minahasa Selatan.

“Ekspos perkara itu dilaksanakan secara virtual yang dipimpin Direktur Orang dan Harta Benda atau Oharda Nanang Ibrahim Soleh,” ungkapnya.

Baca Juga:
Paslon Nomor Urut 3 dalam Pilkada Gorontalo Utara Resmi Melaporkan KPU Setempat ke Bawaslu

Saat ekspos perkara tersebut, Wakil Kepala Kejati Sulawesi Utara didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Mohammad Faid Rumdana, beserta jajarannya pada bidang tindak pidana umum.

“Ekspos perkara restorative justice berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa atas nama tersangka JL alias Jolvi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, berkaitan dengan perkara ini bahwa telah dilakukan upaya perdamaian oleh Kejaksaan Negeri Minahasa dan telah mencapai kesepakatan damai antara pihak korban dan orang tua korban dengan pelaku dan dihadiri oleh saksi-sakdi dan juga perwakilan masyarakat di Minahasa.

Baca Juga:
Sekda Pinrang Memimpin Rapat Persiapan Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Sulsel ke 355

Atas kesepakatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Setelah mempelajari kasus itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan juga disetujui.

Pertimbangannya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:
Sempat Kepergok Warga! Polisi Buru Pelaku Pencurian Velg Motor di Depok, Segini Kerugian yang Dialami Korban

Dia mengungkapkan tersangka menyesali perbuatannya dan juga berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, baik terhadap korban maupun kepada orang lain, bahwa tersangka dan anak korban masih mempunyai hubungan keluarga dan telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat. (Antara)

Read Entire Article