ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Sistem peradilan di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Seperti diketahui, Ronald Tannur merupakan putra anggota DPR yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti (29).
Penangkapan ini mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap integritas hakim dan keadilan di dalam sistem hukum.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi perihal penangkapan ini pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Tiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kasus ini sebelumnya mengundang perhatian besar publik karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ronald Tannur mencapai 12 tahun penjara.
Tuntutan ini berdasarkan tuduhan bahwa ia melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.
Namun, putusan majelis hakim mengejutkan banyak pihak karena Ronald dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024, majelis hakim, di bawah pimpinan Erintuah Damanik, menganggap bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Ronald bersalah.
Keputusan tersebut memicu protes luas dari masyarakat, termasuk keluarga korban, yang merasa bahwa keadilan telah dipermainkan.
Keluarga Dini menganggap putusan tersebut sangat tidak adil dan menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem hukum untuk melindungi hak-hak korban.
Tindakan hakim yang mengabaikan bukti-bukti penting dalam kasus ini semakin menambah kemarahan publik.
Menanggapi kondisi ini, Komisi Yudisial (KY) segera mengusulkan agar ketiga hakim tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Mereka juga sedang melakukan koordinasi dengan Kejagung untuk memastikan pengawasan lebih ketat terhadap hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini.
Kejagung, dalam langkah awal untuk menegakkan keadilan, berencana mengajukan kasasi untuk mempertahankan hak-hak korban serta memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan.
Penangkapan hakim-hakim ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik korupsi dan kolusi yang dapat merusak wajah hukum.
Masyarakat kini berharap agar keadilan bagi Dini Sera Afrianti dapat terwujud dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebuah sinyal kuat telah disampaikan bahwa keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang bulu, demi menjamin hak-hak setiap individu di negeri ini. (*/Shofia)