ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Mahkamah Agung (MA) kini tengah menarik perhatian luas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami asal usul dana senilai Rp5 miliar yang diduga disediakan oleh pengacara berinisial LR untuk menyuap para hakim.
Dana ini diduga diberikan untuk mengamankan vonis kasasi yang menguntungkan bagi kliennya, Gregorius Ronald Tannur.
Dalam skema ini, uang tersebut disalurkan melalui mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam memengaruhi putusan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyelidikan saat ini fokus pada penelusuran sumber dana tersebut.
“Dana ini sudah jelas berasal dari tangan LR. Kami sedang mendalami apakah sumber dana tersebut berasal dari individu atau pihak tertentu. Nantinya, akan kita proses lebih lanjut," ungkap Abdul Qohar, dikutip pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Qohar menambahkan bahwa penyidik Kejagung masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti tambahan yang bisa menguatkan dugaan tersebut.
Selain mendalami aliran dana, penyidik juga mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memberikan dana tambahan kepada LR untuk melancarkan aksi suap ini.
Proses ini, menurut Abdul Qohar, membutuhkan ketelitian dan pengumpulan alat bukti yang solid.
"LR mendapatkan uang dari siapa, kapan, dan di mana, sedang kami klarifikasi. Saat ini, penyidikan memerlukan proses yang mendalam agar penanganan kasus berjalan dengan akurat,” tambahnya.
Qohar meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada tim penyidik agar bekerja dengan optimal.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Pencurian Motor di Depok Terekam CCTV, Polisi: Pelaku Diduga Gunakan Kunci Palsu
Ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, diduga menerima suap untuk memutuskan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
“Kami telah menetapkan tiga hakim atas nama ED, HH, dan M, serta satu pengacara berinisial LR sebagai tersangka karena terbukti adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” kata Abdul Qohar.
Ketiga hakim tersebut diamankan di Surabaya, sementara LR ditangkap di Jakarta.
Kejagung berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi langkah awal untuk memberantas praktik suap di tubuh peradilan Indonesia.
Baca Juga:
Pencurian Motor di Depok Terekam CCTV, Polisi: Pelaku Diduga Gunakan Kunci Palsu
Selain itu, Kejagung juga ingin memberikan pesan tegas bahwa setiap tindakan korupsi, terlebih di lingkungan peradilan, akan mendapatkan hukuman yang sesuai.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya Kejagung dalam mewujudkan peradilan yang lebih bersih dan transparan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas peradilan di Indonesia agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tidak terkikis oleh praktik-praktik korupsi.
Kejagung berkomitmen untuk melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas, demi menegakkan keadilan dan memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum dapat dihentikan. (*/Shofia)