ARTICLE AD BOX
Bekasi, gemasulawesi - Aksi perampokan di minimarket Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus pencurian yang menyasar minimarket di wilayah tersebut.
Dalam aksinya, para pelaku membobol minimarket dan mengancam pegawai yang berjaga, lalu menguras barang-barang di gudang, khususnya rokok dan barang berharga lainnya.
Kawanan perampok ini diketahui terdiri dari tujuh orang. Sambil mengenakan pakaian gelap dan penutup wajah, mereka masuk ke dalam minimarket secara terencana.
Baca Juga:
Pencurian Motor di Depok Terekam CCTV, Polisi: Pelaku Diduga Gunakan Kunci Palsu
Salah satu pelaku bertugas menjaga di depan pintu untuk mengawasi situasi, sementara lainnya beraksi di dalam.
Dengan ancaman, para pelaku mengintimidasi karyawan hingga tak berdaya, sehingga memungkinkan mereka mengambil barang dengan leluasa.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca Juga:
Heboh! 6 Tahanan Kasus Narkoba dan Pencurian di Polres Tegal Melarikan Diri, Begini Ceritanya
"Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda," jelas Saufi pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Tersangka yang diamankan di antaranya adalah FF (30), yang disebut sebagai pemimpin kelompok ini, beserta dua rekannya, F (33) dan S (23).
FF ditangkap di wilayah Tambun Utara, sementara F dan S ditangkap di kontrakan di Babelan.
Menurut AKBP Saufi, FF berperan sebagai otak perampokan, sedangkan F dan S berperan dalam pengancaman dan pencurian barang di minimarket.
Namun, polisi masih memburu empat orang lainnya yang turut terlibat dalam aksi tersebut. Keempat pelaku yang buron ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk melengkapi penyelidikan, polisi terus mengumpulkan bukti dan informasi agar seluruh pelaku segera tertangkap.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Pihak kepolisian berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi kelompok lain yang berniat melakukan kejahatan serupa, sekaligus memastikan keamanan di kawasan Bekasi tetap terjaga.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Gorontalo Mengatur Skenario Jalur Kendaraan Kontainer
Tindak lanjut penyelidikan juga mencakup penelusuran motif dan kemungkinan komplotan ini beroperasi di lokasi lain.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa agar tidak melakukan aksi di wilayah tersebut. (*/Shofia)