Kasus Kematian Dokter Aulia Risma Lestari Masuki Babak Baru, Polda Jawa Tengah Tetapkan Tersangka Bullying di PPDS Undip

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), memasuki babak baru. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Tengah memastikan hasil gelar perkara telah selesai, meskipun identitas tersangka dan pasal yang dikenakan masih dirahasiakan.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah hasil dari serangkaian penyelidikan yang mendalam. 

Namun, ia meminta publik menunggu informasi lebih lanjut dari Kabid Humas Polda Jateng untuk penjelasan detail. 

Baca Juga:
Ketegangan Memuncak! Satu Orang Terluka dalam Bentrokan Dua Ormas di Tangerang, Begini Kronologinya

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, juga menyebut dirinya tengah mempelajari hasil perkara dan berjanji memberikan keterangan setelah berdiskusi dengan penyidik.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada 4 September 2024. Mereka melaporkan dugaan pemerasan, pengancaman, dan intimidasi yang dilakukan oleh beberapa senior korban di PPDS FK Undip. 

Kuasa hukum keluarga, Misyal Ahmad, menyerahkan sejumlah bukti berupa percakapan di ponsel korban dan data rekening yang menunjukkan adanya tekanan psikologis.

Korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di kamar kosnya di daerah Lempongsari, Kota Semarang. 

Baca Juga:
Heboh Penggerebekan Gudang BBM Ilegal di Muara Enim, Polda Sumatera Selatan Sita 60 Ton Bahan Bakar dan Truk Tangki

Berdasarkan temuan polisi di tempat kejadian, terdapat obat keras yang diduga disuntikkan sendiri oleh korban, bekas suntikan di punggung tangan, dan catatan pribadi yang menggambarkan tekanan yang dialaminya selama pendidikan.

Penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa tindakan bullying oleh seniornya memberikan tekanan mental yang berat kepada korban. 

Meskipun hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena penyuntikan obat keras, polisi terus mendalami apakah ada keterkaitan langsung antara tindakan seniornya dengan keputusan tragis tersebut.

Penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya mencari keadilan bagi keluarga korban. 

Baca Juga:
Jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Malah Berlibur ke Luar Kota, Apa Motifnya?

Penyelesaian kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan mendukung, serta mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.

Proses hukum yang sedang berjalan ini akan terus diawasi oleh masyarakat, yang berharap kasus ini ditangani secara transparan dan adil. 

Penegakan hukum yang tegas dapat memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini mengungkap sisi gelap lingkungan akademik yang diwarnai oleh tekanan mental, dugaan perundungan, dan intimidasi. 

Baca Juga:
Kecelakaan Tragis di Blitar! Kereta Api Kertanegara Tabrak Truk Gandeng, Kelalaian Penjaga Palang Pintu Jadi Penyebabnya

Diharapkan dengan ditetapkannya tersangka, keadilan bagi korban dan keluarganya dapat segera terwujud. 

Pihak kepolisian juga diharapkan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (*/Shofia)

Read Entire Article