ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Pegiat media sosial sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Islah Bahrawi, memberikan tanggapan terkait kabar penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto jadi tersangka KPK.
Menurut Islah, sebagai seorang politisi, Hasto pastinya sudah memahami risiko yang melekat pada posisinya, termasuk kemungkinan menjadi tersangka.
Pernyataan ini disampaikan melalui cuitannya di akun Twitter resminya, @islah_bahrawi, pada Selasa, 24 Desember 2024.
"Hasto jadi tersangka. Dia sudah siap dipenjara sejak lama. Dan dia sebagai politisi, pastinya sudah siap dengan risiko politik itu," tulis Islah dalam cuitannya.
Selain itu, Islah juga merespons klaim dari beberapa pihak yang menyebut kabar Hasto menjadi tersangka sebagai pengalihan isu.
Sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar mengungkapkan bahwa momen penetapan Hasto sebagai tersangka diduga berkaitan dengan upaya untuk meredam eskalasi isu kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen.
"Sekaligus untuk meredam isu kenaikan PPN 12 % yang sedang jadi fokus PDIP," tulis keterangan dari Denny dalam unggahan di akun Instagram resminya pada tanggal yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Islah Bahrawi membantah bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengalihan isu.
Ia menegaskan bahwa langkah KPK terhadap Hasto sudah diperkirakan sejak lama.
"Pengalihan isu? Ndak lah! Pentersangkaan ini sudah diperkirakan sejak lama," lanjut Islah dalam cuitannya.
Islah juga menyinggung peran pemecatan kader PDIP beberapa waktu lalu yang diduga mempercepat penetapan status tersangka Hasto.
Dalam cuitannya, ia menyebut, "Pemecatan itu yang membuat status tersangkanya datang lebih cepat."
Pernyataan ini memunculkan spekulasi bahwa terdapat dinamika politik yang berpengaruh pada percepatan proses hukum terhadap Hasto.
Sementara itu, dalam sebuah keterangan tertulis yang didapat gemasulawesi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang melibatkan buronan, Harun Masiku.
Berdasarkan keterangan tertulis tersebut, nama Hasto tercantum dalam surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dengan perhatian besar terhadap isu ini, pengamat politik dan publik terus mencermati perkembangan kasus Hasto Kristiyanto, termasuk implikasinya terhadap stabilitas PDIP. (*/Risco)