Irlandia Pertimbangkan untuk Meninjau RUU yang Melarang Impor dari Wilayah Palestina yang Diduduki Penjajah Israel

3 months ago 9
ARTICLE AD BOX

Internasional, gemasulawesi – Pemerintah Irlandia sedang mempertimbangkan untuk meninjau RUU atau rancangan undang-undang yang melarang impor dari wilayah Palestina yang diduduki penjajah Israel atau OPT.

Hal tersebut diumumkan oleh Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024.

Simon Harris menyebutkan pemerintahnya mempertimbangkan pendekatan yang akan diambil untuk berdagang dengan pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki setelah menerima konfirmasi hukum dari Jaksa Agung negara itu sesuai dengan pendapat penasihat ICJ yang dikeluarkan pada bulan Juli.

Baca Juga:
Firma Keamanan Swasta Akan Memaksa Warga Palestina Jalani Pemeriksaan Biometrik di Zona Kontrol Gaza

ICJ mengeluarkan pendapat penasehat yang menyimpulkan pendudukan dan aneksasi penjajah Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina melanggar prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.

“Mengingat pendapat penasehat menyimpulkan pendudukan penjajah Israel atas wilayah Palestina selama ini adalah ilegal dan harus diakhiri dengan sesegera mungkin,” ujarnya.

Dia menambahkan hal itu juga membahas kewajiban semua negara di dunia untuk tidak memberikan bantuan atau asistenis apa pun dalam mempertahankan situasi itu.

Baca Juga:
UNRWA Sebut Penjajah Israel Terus Melarang Masuknya Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza

Dia menambahkan kewajiban ini mencakup kewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah hubungan perdagangan atau investasi yang membantu mempertahankan situasi ilegal yang diciptakan oleh penjajah Israel di OPT.

Dia melanjutkan Irlandia menyambut baik pendapat ini.

Pada pekan lalu, dia mengatakan negara-negara Uni Eropa memiliki kewajiban untuk meninjau perjanjian yang mendefinisikan hubungan perdagangan blok itu dengan penjajah Israel berdasarkan pendapat penasihat ICJ baru-baru ini tentang pendudukan dan juga aneksasi penjajah Israel yang melakukan pelanggaran terhadap hukum atas wilayah Palestina.

Baca Juga:
Pejuang Hizbullah Melawan Pasukan Darat Penjajah Israel di 3 Titik Perbatasan di Lebanon Selatan

Dia menyampaikan seperti yang dia katakan saat itu, masyarakat internasional harus memusatkan perhatian pada implementasi.

“Ini lebih mendesak dari sebelumnya,” ucapnya.

Dia menuturkan kematian dan kehancuran di Jalur Gaza dan Tepi Barat harus dihentikan.

Baca Juga:
Polisi Penjajah Israel Sebut 7 Warga Penjajah Israel Ditangkap karena Menjadi Mata-Mata untuk Iran

“Penjajah Israel harus memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional yang berlaku,” katanya.

Harris menegaskan kembali pemerintah telah memutuskan untuk meninjau RUU itu dan menyiapkan amandemen untuk menyesuaikannya dengan konstitusi dan hukum Uni Eropa dan bahwa berbagai kebijakan dan masalah hukum yang kompleks. (*/Mey)

Read Entire Article