ARTICLE AD BOX
Sumatera Selatan, gemasulawesi - Sebuah gudang yang menyimpan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berhasil digerebek oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, bersama Polres Muara Enim dan Polsek Gelumbang ini, terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Lokasi penggerebekan berada di Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, yang tidak jauh dari SPBU Talang Taling.
Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.
Sebanyak 30 unit tedmon berkapasitas 1.000 liter yang terisi penuh dengan BBM ilegal, serta tiga unit truk tangki yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat setempat yang memberikan petunjuk berharga kepada pihak kepolisian.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Wiwin Junianto, menyatakan bahwa penggerebekan ini menandai keberhasilan operasi yang dilakukan setelah adanya informasi yang akurat dari warga sekitar.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku memang sangat rapi, tetapi berkat kerja sama dengan masyarakat, kami berhasil mengungkapnya,” ujar Wiwin Junianto dalam keterangannya pada Selasa, 24 November 2024.
Selain menemukan BBM ilegal dan truk tangki, petugas juga mengamankan tiga buah pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM dari gudang tersebut ke kendaraan pengangkut.
Pihak kepolisian menduga pemilik gudang tersebut berinisial JH, seorang warga Desa Suka Menang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan gudang ilegal ini sangat merugikan negara karena pelaku tidak membayar pajak dan menggunakan BBM yang tidak terdaftar secara resmi.
Tak hanya itu, keberadaan gudang BBM ilegal ini juga menimbulkan potensi bahaya kebakaran yang dapat mengancam lingkungan sekitar.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal ini.
Pihak kepolisian memastikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan.
Polisi juga menghimbau agar warga tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*/Shofia)