ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Penangkapan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pengaruh politik di balik penetapan tersangka.
Menanggapi hal itu, pihak Kejagung menyatakan dengan tegas bahwa semua langkah yang diambil dalam penyidikan ini berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, tanpa adanya campur tangan politik.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak didasarkan pada kepentingan politik, melainkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak Oktober 2023.
Selama proses penyidikan, sekitar 90 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya, dikutip pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Kasus ini berakar dari kebijakan impor gula yang diterbitkan pada periode 2015 hingga 2023.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada waktu itu, diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP meskipun Indonesia pada saat itu tengah mengalami surplus gula.
Baca Juga:
Sejumlah Warga Palestina Dilaporkan Diculik oleh Pasukan Penjajah Israel di Tepi Barat
Menurut Qohar, keputusan ini melanggar ketentuan yang ada, yang seharusnya hanya memperbolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula.
Tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, izin tersebut mengabaikan kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Sementara itu, bukti-bukti yang dihimpun oleh tim penyidik mencakup dokumen-dokumen, catatan, serta keterangan dari para ahli, semuanya mendukung dakwaan terhadap Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
109 Orang Tewas dan Lebih dari 40 Hilang dalam Serangan Penjajah Israel di Beit Lahia Gaza Utara
Melalui langkah ini, Kejagung menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.
Masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa tindakan hukum yang diambil adalah murni untuk kepentingan publik dan tidak ada pengaruh politik di baliknya.
Kejagung berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses hukum yang dilakukan.
Dengan pernyataan yang jelas dari Kejagung, diharapkan akan mengurangi keraguan dan spekulasi di masyarakat mengenai proses hukum ini.
Baca Juga:
32 Masjid di Kabupaten dan Kota Gorontalo Menerima Bantuan 1.000 Eksemplar Al Quran dari BPKH RI
Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pamrih menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. (*/Shofia)