ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Nama Alwin Jabarti Kiemas menjadi pusat perhatian setelah penangkapannya oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus judi online.
Alwin adalah satu dari 24 tersangka yang berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa Alwin adalah keponakan almarhum Taufiq Kiemas, suami Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Dugaan hubungan keluarga ini pertama kali muncul melalui unggahan akun X @PartaiSocmed.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa Alwin merupakan anak dari Santayana Kiemas, yang disebut sebagai adik kandung Taufiq Kiemas.
"Update. Alwin Jabarti Kiemas ini adalah anak dari Santayana Kiemas. Adik dari suami Megawati, Taufiq Kiemas," tulis akun tersebut.
Meski informasi ini langsung viral di media sosial, Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim memastikan bahwa pihaknya tidak mengenal dengan sosok Alwin yang dimaksud.
"Saya nggak kenal dengan dia. Jadi kami juga tidak bisa mengonfirmasi hal tersebut," ujar Chico, dikutip pada Selasa, 26 November 2024.
Baca Juga:
Pemkab Donggala Memulai Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Turunkan Kasus Stunting
Dari sisi penegakan hukum, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengonfirmasi bahwa Alwin memang telah ditangkap bersama dengan tersangka lainnya.
Namun, Wira tidak menjelaskan secara detail peran Alwin dalam jaringan judi online tersebut.
"Kami jawab benar (AJ adalah Alwin Jabarti Kiemas). Cukup ya," kata Wira.
Alwin bersama tersangka lain dikenai pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Serangan Penjajah Israel Sebabkan Kerusakan pada Beberapa Jembatan di Provinsi Homs Suriah
Selain itu, mereka juga terancam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 20 tahun penjara.
Dalam jaringan ini, Alwin disebut memiliki peran penting. Bersama dua tersangka lainnya, Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony, Alwin diduga menjadi pihak yang memverifikasi situs judi online agar tetap beroperasi meski telah dilakukan pemblokiran.
Selain itu, jaringan ini juga melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membantu proses pemblokiran situs-situs judi ilegal.
Kasus ini tidak hanya mengungkap peran Alwin, tetapi juga melibatkan sembilan oknum pegawai Komdigi yang diduga bertugas memfilter situs judi online.
Mereka dilaporkan bekerja secara terorganisir untuk memastikan situs yang bermasalah dapat terus berjalan.
Polda Metro Jaya juga menetapkan Zulkarnaen Apriliantony sebagai koordinator jaringan, yang merekrut beberapa tersangka untuk bekerja dalam skema ini.
Dugaan keterkaitan Alwin dengan keluarga besar Ketua Umum PDI Perjuangan semakin memanaskan kasus ini.
Sementara itu, proses hukum terhadap Alwin dan 23 tersangka lainnya terus berjalan, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main. (*/Shofia)
Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.