Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun, Akbar Faizal ke Mahkamah Agung: Putusan yang Menghina Keadilan Bangsa

4 weeks ago 7
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal, menyampaikan kritik tajam terhadap vonis penjara selama 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. 

Dalam cuitannya di akun X resminya, @akbarfaizal68, pada Rabu, 25 Desember 2024, Akbar menyoroti bahwa putusan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 12 tahun.

Ia menilai bahwa alasan pertimbangan hakim yang mendasarkan putusan pada kesopanan terdakwa di persidangan serta fakta bahwa terdakwa memiliki keluarga, sangat merendahkan logika dan rasa keadilan masyarakat.

"Yth Ketua @MahkamahAgung, putusan 6,5 tahun penjara utk Harvey Moeis atau jauh lbh rendah dari tuntutan jaksa atas pertimbangan sopan dipersidangan dan punya keluarga itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini," tulis Akbar Faizal.

Baca Juga:
Rocky Gerung Nilai Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK Bukan Penegakan Hukum: Ini Pemerasan Politik

Lebih lanjut, Akbar menekankan bahwa kasus korupsi Harvey Moeis bukanlah perkara kecil, melainkan sebuah kejahatan besar yang seharusnya dihukum dengan setimpal.

Dalam cuitannya, ia menggambarkan dampak besar dari korupsi ini terhadap bangsa, termasuk kerugian 271 triliun rupiah yang dapat digunakan untuk menyelamatkan masa depan banyak anak dan keluarga. 

"Ini bukan yg pertama. Anda pasti paham berapa masa depan anak & keluarga yg bisa diselamatkan dgn 271 T yg dicuri orang ini dan jaringannya?" tulisnya.

Di akhir cuitannya, Akbar mempertanyakan kesadaran Mahkamah Agung atas dampak vonis seperti ini terhadap kepercayaan masyarakat, sekaligus menandai akun Mahkamah Agung dan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Mahfud MD Puji Penampilan Presiden Prabowo Saat Membela Palestina di KTT D-8 Mesir: Bagus Menurut Saya

"Sadarkah putusan seperti ini (putusan 6,5 tahun pernjara untuk terdakwa korupsi Harvey Moeis) membuat kami makin tak hormat kpd kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli," tulis Akbar.

Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Kasus ini mencuat setelah jaksa penuntut umum menemukan bukti yang cukup untuk menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Namun, vonis akhir yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru lebih ringan, yaitu 6,5 tahun penjara.

Baca Juga:
PDIP Sebut Ada Upaya Kriminalisasi di Balik Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka KPK, Begini Alasannya

Pertimbangan hakim yang mendasarkan keputusan pada sikap sopan terdakwa dan alasan keluarga menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Akbar Faizal.

Keputusan ini menambah daftar panjang vonis ringan dalam kasus korupsi yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan publik. (*/Risco)

Read Entire Article