Guntur Romli Kritik Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen: Bisa Turun 5 Persen, Kenapa Harus Dipaksa Naik?

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, memberikan tanggapan terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang menuai banyak penolakan dari masyarakat.

Melalui cuitannya di akun X atau Twitter resminya, @GunRomli, pada Senin, 23 Desember 2024, Guntur menegaskan bahwa PDI Perjuangan sebagai partai politik telah menjalankan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.

Ia menekankan bahwa partainya secara resmi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

"Anggota DPR RI dr PDI Perjuangan menjalankan fungsinya sbg 'wakil rakyat' bahwa banyak yg keberatan dgn kenaikan PPN 12%, itu yg kemudian disampaikan di sidang resmi DPR," tulis Guntur Romli dalam cuitannya.

Baca Juga:
Gerindra dan PDIP Ribut Soal Inisiator Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Denny Siregar: Saling Tuding, Korban Dilupakan

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini bukanlah keputusan mutlak yang harus dilaksanakan.

Dalam undang-undang yang ada, PPN sebenarnya dimungkinkan untuk diturunkan hingga 5 persen, sehingga Guntur mempertanyakan alasan pemerintah tetap berencana menaikkan tarif tersebut.

"Dalam undang-undang dimungkinkan (UU) untuk PPN bisa turun 5%, jadi kenapa harus dipaksa naik?" tambahan cuitan dari Guntur Romli.

Lebih lanjut, Guntur Romli menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif PPN telah diatur dalam undang-undang dengan beberapa ayat yang memberikan fleksibilitas terkait besarannya.

Baca Juga:
Sebut Pengangguran Menurun, Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi Dapat Banyak Bantahan dari Warganet

Ia bahkan mengutip isi undang-undang tersebut untuk menegaskan bahwa tidak hanya kenaikan 12 persen yang diatur, tetapi juga kemungkinan penurunan hingga 5 persen.

"Kalau baca ayat-ayatnya secara utuh tidak hanya kenaikan 12% yg disetujui (ayat [1]), tp juga ada ayat (3) yg memungkinkan PPN berubah (turun) jadi 5%," tulisnya sambil menampilkan potongan isi undang-undang tersebut.

Namun, Guntur Romli menekankan bahwa keputusan akhir terkait kenaikan tarif PPN tetap berada di tangan pemerintah saat ini.

Pernyataan Guntur Romli mencerminkan respons partainya terhadap polemik yang berkembang.

Baca Juga:
Henri Subiakto Jelaskan Persamaan Jokowi dan Prabowo Dalam Menangani Kasus Korupsi: Bicara Mencla-mencle

Sekaligus menyoroti pentingnya pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat.

Kebijakan kenaikan PPN ini terus menjadi sorotan, tidak hanya dari kalangan masyarakat yang keberatan dengan beban tambahan tersebut, tetapi juga dari partai politik yang meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menentukan arah kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat kecil. (*/Risco)

Read Entire Article