Gelapkan Dana Desa hingga Rp1,1 Miliar! Mantan Kades di NTT Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Kefamenanu

2 months ago 13
ARTICLE AD BOX

NTT, gemasulawesi - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur. 

Kali ini, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, yakni Milikhoir Haekase, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar. 

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Kejari TTU mengungkap dua alat bukti yang cukup untuk memproses hukum kasus ini.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Nainaban yang berlangsung selama tahun anggaran 2017 hingga 2019. 

Baca Juga:
Viral! Truk Limbah PLTU Sukabumi Dibawa Kabur Pria Diduga ODGJ, Tabrak Pagar Sekolah dan Terperosok ke Jurang

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.130.022.343,28 atau sekitar Rp1,1 miliar. 

Milikhoir Haekase diduga menggunakan anggaran desa tersebut secara tidak bertanggung jawab selama menjabat sebagai Kades periode 2014 hingga 2019. 

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari TTU mengungkapkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru diselewengkan oleh tersangka.

Demi memperkuat dasar hukum penetapan tersangka, Kejari TTU mengacu pada beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi. 

Baca Juga:
Ternyata Ini Alasan Apple Urung Dirikan Pabrik di Indonesia, Budi Arie Soroti Tax Holiday yang Berlebihan

Milikhoir disangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, pasal tambahan lain juga disangkakan sebagai landasan hukum untuk menjerat tersangka agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri TTU mengeluarkan surat perintah penahanan atas nama Milikhoir Haekase. 

Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kefamenanu, NTT. 

Baca Juga:
Terbongkar! Pria Penyandera Anak di Pos Polisi Pejaten Ternyata Residivis Kasus Berat, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-752/N.3.12/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan oleh Kejari TTU, dengan tujuan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat, mengingat dana desa seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. 

Penetapan Milikhoir sebagai tersangka menjadi bukti keseriusan pihak kejaksaan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi di wilayah NTT. 

Kejari TTU berharap bahwa proses hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi para aparatur desa lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.

Proses hukum terhadap Milikhoir Haekase kini sedang berjalan, dan Kejari TTU akan terus mengawasi kasus ini agar dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. (*/Shofia)

Read Entire Article