ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum Tom Lembong melontarkan tuduhan plagiat terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan.
Kedua ahli tersebut, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, yang memberikan keterangan di persidangan, dituduh menjiplak pendapat satu sama lain dalam bentuk tertulis.
Tuduhan ini menjadi perdebatan, terutama mengenai bagaimana seharusnya pendapat para ahli digunakan dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Dalam keterangannya, Harli menegaskan bahwa pendapat tertulis yang disampaikan oleh kedua ahli tersebut hanyalah sebagai rangkuman dari poin-poin penting yang diajukan untuk mendukung jalannya persidangan.
Menurutnya, pendapat tertulis tersebut bukanlah bukti yang dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim, melainkan sebagai pointer yang digunakan untuk menyederhanakan proses persidangan yang lebih efisien.
“Pendapat tertulis yang kami ajukan hanya berfungsi sebagai rangkuman dari poin-poin penting yang bisa membantu hakim dalam memproses persidangan dengan lebih efisien. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan efektivitas dalam menjawab permasalahan hukum yang dihadapi,” ujar Harli pada Selasa, 26 November 2024.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan yang jelas dalam jumlah halaman dan topik yang dibahas oleh masing-masing ahli, meskipun ada kesamaan pandangan terkait dasar hukum dalam penetapan tersangka yang mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tuduhan plagiat yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong ini merujuk pada dugaan adanya kesamaan yang mencolok dalam tata letak, titik, dan koma dalam surat keterangan yang disampaikan oleh kedua ahli.
Sebagai respon, tim kuasa hukum Lembong bahkan melaporkan kedua ahli tersebut atas dugaan sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.
“Karya para guru besar ini seharusnya dihormati, tetapi jika mereka saling mencontek dalam sidang, itu jelas mencoreng integritas mereka,” ungkap Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong.
Harli Siregar mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, keterangan ahli yang diberikan langsung dalam persidangan memiliki nilai hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan pendapat tertulis.
Baca Juga:
Militer Penjajah Israel Klaim Telah Membunuh Beberapa Pejuang Hamas
Oleh karena itu, meskipun ada kesamaan dalam beberapa poin, hal ini bukanlah bukti bahwa para ahli melakukan plagiat.
Harli menegaskan bahwa Kejagung tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan profesional dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Sementara itu, Kejagung telah menghadirkan sejumlah ahli hukum lainnya dalam sidang tersebut, di antaranya Dr. Ahmad Redi sebagai ahli hukum administrasi negara dan Evenry Sihombing sebagai uditor pada BPKP.
Saksi-saksi ini memberikan pandangan dan pendapat mereka mengenai kasus yang tengah dihadapi oleh Tom Lembong dalam persidangan praperadilan.
Tuduhan plagiat ini masih menjadi topik hangat di kalangan publik, sementara Kejagung memastikan bahwa proses hukum tetap akan berjalan dengan transparan dan adil sesuai aturan yang berlaku. (*/Shofia)