ARTICLE AD BOX
Konawe Selatan, gemasulawesi - Baru-baru ini, isu mengenai seorang guru honorer di Konawe Selatan yang diminta membayar uang damai sebesar Rp 50 juta menghebohkan masyarakat.
Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito.
Pengaduan ini dilayangkan oleh orang tua siswa berinisial MC pada tanggal 25 April 2024. Pihak kepolisian segera menangani laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Selama proses ini, pihak kepolisian berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Baca Juga:
Terungkap! Dua Kurir Sabu Diamankan, Polisi Sita Ratusan Gram Narkoba di Depok
Namun, mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, sehingga kasus ini kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Belakangan, muncul berita yang menyebutkan bahwa Supriyani diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 50 juta untuk menyelesaikan kasusnya.
Menanggapi isu yang berkembang, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
"Seperti yang sudah dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan, berita mengenai permintaan uang damai tersebut tidak benar," ungkap Iis Kristian di Kendari, Rabu, 23 Oktober 2024.
Iis menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak menahan Supriyani dalam kasus ini.
"Kami memberikan ruang untuk keadilan restoratif dan mempertimbangkan hak-hak terlapor, mengingat dia adalah seorang pendidik," tambahnya.
Hal ini menunjukkan empati dari pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan guru dan siswa.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas mengenai hak-hak pendidik dan siswa.
Pihak Polda Sultra menegaskan komitmen mereka untuk melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat, terutama anak sebagai korban.
Penanganan kasus ini mencerminkan prinsip keadilan restoratif yang lebih humanis, yang tidak hanya menekankan pada hukuman, tetapi juga pada perbaikan hubungan antara pihak-pihak yang berseteru.
Lebih lanjut, Iis menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima akan diproses dengan adil dan transparan.
"Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Pihak kepolisian juga berjanji akan mengedukasi masyarakat tentang proses hukum agar tidak terjadi salah paham di masa depan.
Klarifikasi dari Polda Sultra diharapkan dapat meredakan keresahan di masyarakat terkait kasus ini.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi, dan sebaiknya selalu mencari sumber yang jelas dan terpercaya.
Situasi ini juga menggugah kesadaran pentingnya komunikasi yang baik antara pihak sekolah, orang tua, dan kepolisian dalam menangani isu-isu sensitif yang berkaitan dengan pendidikan.
Dengan adanya penjelasan ini, Polda Sultra berharap agar semua pihak dapat lebih memahami konteks hukum yang ada dan bersikap proaktif dalam memberikan informasi yang benar. (*/Shofia)