ARTICLE AD BOX
Bogor, gemasulawesi - Kasus pencurian data pribadi yang menghebohkan di Bogor kini memasuki babak baru setelah terungkapnya fakta-fakta penting oleh pihak kepolisian.
Pencurian yang melibatkan dua pelaku berinisial MR dan L ini diduga berhasil mengakses dan menyalahgunakan 3.000 identitas warga demi memenuhi target penjualan kartu SIM dari PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Hal ini memicu perhatian serius dari masyarakat dan pihak berwenang, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan oleh pencurian data tersebut.
Dalam penjelasannya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup kompleks.
Mereka bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada dan memiliki tanggung jawab untuk menjual kartu SIM.
Dengan adanya target penjualan yang tinggi, yaitu menjual 4.000 SIM card setiap bulan, para pelaku terpaksa menggunakan cara-cara ilegal untuk mencapai tujuan tersebut.
MR diketahui menggunakan aplikasi untuk memasukkan data identitas warga yang dicuri ke dalam kartu SIM yang mereka jual.
Seiring dengan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan adanya dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara para pelaku dan pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenag Sulut Sebut ASN Berperan Penting dalam Melayani Masyarakat dan Umat
"Dokumen MoU ini menunjukkan bahwa ada kesepakatan antara pihak tersangka dan Indosat dalam hal pengumpulan dan penggunaan data," ungkap Kombes Bismo pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Meskipun isi MoU tersebut belum diungkap secara rinci, penemuan ini mengindikasikan bahwa perusahaan mungkin terlibat lebih jauh dalam praktik ilegal yang dilakukan oleh karyawan mereka.
Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap pelimpahan.
Pihak kepolisian telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk proses lebih lanjut.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan serta mendaftarkan perkara ini ke pengadilan.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi mereka. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya informasi pribadi dalam era digital, dan perlunya kesadaran akan pentingnya perlindungan data.
"Kami mengajak semua warga untuk lebih proaktif dalam melindungi informasi pribadi mereka, terutama saat berurusan dengan layanan digital," tambah Aji.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, kartu SIM, dan voucher yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. (*/Shofia)