Dugaan Pungli di SMA Negeri 2 Sanga Desa di Sumatera Selatan Mencuat, Modus Uang Infaq Ramai Dikeluhkan Orang Tua Siswa

3 months ago 11
ARTICLE AD BOX

Sumatera Selatan, gemasulawesi - Salah satu SMA di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik setelah beredarnya kabar dugaan pungutan liar (pungli). 

Informasi yang viral di media sosial menyebutkan bahwa pungli tersebut berkedok sebagai uang infaq yang diwajibkan kepada seluruh siswa. 

Dugaan ini muncul setelah beberapa orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban untuk menyumbang uang infaq sebesar Rp 2.000 setiap minggunya.

Meskipun terlihat kecil, jumlah ini dianggap memberatkan jika dihitung secara keseluruhan.

Baca Juga:
Sedang Duduk di Area Masjid, Pemuda Ini Jadi Korban Pengeroyokan Geng Motor di Serpong, Polisi Buru Pelaku

Kasus ini langsung menyita perhatian banyak pihak. Berbagai komentar pun bermunculan di media sosial, sebagian besar mengecam tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah. 

Banyak netizen yang menilai bahwa pungutan ini tidak seharusnya terjadi di sekolah negeri yang sudah mendapatkan dana operasional dari pemerintah. 

Sekolah negeri, menurut peraturan yang ada, tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun dari siswa, apalagi dengan modus infaq seperti yang terjadi di SMA Negeri 2 Sanga Desa ini.

Menurut salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, pungutan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin setiap minggu. 

Baca Juga:
Mahkamah Agung Buka Suara Terkait Viralnya Aksi Cuti Bersama Ribuan Hakim di Indonesia, Tegaskan Hal Ini

“Setiap minggu anak saya harus membayar uang infaq. Awalnya saya pikir ini sukarela, tapi ternyata semua siswa wajib membayar,” ungkapnya.

Terkait hal ini, publik menyoroti regulasi yang mengatur pungutan di sekolah-sekolah negeri. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid, karena dana operasional sekolah sudah dicover oleh pemerintah melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Kasus ini semakin panas setelah banyak pihak yang menyebutkan bahwa praktik pungli di sekolah negeri adalah salah satu bentuk korupsi. 

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Memberlakukan Lockdown Menyeluruh di Tepi Barat pada Peringatan Pertama Operasi Banjir Al Aqsa

Pungli, jika dilakukan oleh pegawai negeri seperti kepala sekolah atau guru, bisa dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. 

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 423 KUHPidana, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Saat dimintai konfirmasi terkait isu ini, kepala sekolah SMA Negeri 2 Sanga Desa menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan lebih lanjut. 

“Saya mohon kiranya untuk berkenan hadir ke sekolah kami untuk konfirmasi. Supaya dapat info yang akurat,” tulisnya singkat.

Baca Juga:
Pj Bupati Pinrang Dilaporkan Menerima Audiensi dari Komandan Batalyon Infanteri 721/Makkasau

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pungli tersebut. 

Kasus ini terus menjadi sorotan dan menuai banyak tanggapan, terutama dari para orang tua siswa yang menginginkan kejelasan terkait penggunaan dana infaq yang dikumpulkan setiap minggu. 

Mereka berharap, pemerintah segera melakukan investigasi untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang terjadi di lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri yang seharusnya gratis untuk seluruh siswa. (*/Shofia)

Read Entire Article