ARTICLE AD BOX
Jakarta Barat, gemasulawesi - Kecelakaan maut di persimpangan Slipi, Jakarta Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu kini tengah dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tragis tersebut melibatkan sebuah truk Wingbox bermuatan kardus yang menabrak sejumlah kendaraan, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya terluka.
Menurut keterangan awal, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.47 WIB. Polisi menduga penyebab utama adalah kelalaian sopir yang mengalami microsleep saat berkendara.
Namun, untuk memastikan penyebabnya, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa barang bukti, kondisi kendaraan, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan pada Kamis, 28 November 2024 pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan bukti kuat untuk menetapkan Ade Zakarsih, sopir truk berusia 44 tahun, sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan BAP saksi, kronologis kejadian, serta jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan," ungkap Ojo.
Kecelakaan bermula saat Ade mengemudikan truk Wingbox Mitsubishi bernomor polisi B 9586 HI dari arah Cikarang menuju Tangerang.
Baca Juga:
Seorang Anak Dilaporkan Terluka saat Serangan Penjajah Israel di Tepi Barat
Ia diketahui memulai perjalanan sekitar pukul 04.30 WIB setelah bangun tidur pukul 03.00 WIB.
Menurut pengakuannya, rasa kantuk mulai menyerang di tengah perjalanan, hingga akhirnya ia kehilangan kendali saat melintas di persimpangan Slipi.
Dalam kondisi tidak terkendali, truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah.
Dua pengendara sepeda motor, yakni A (33) dan AR (36), menjadi korban jiwa dalam insiden ini.
A meninggal di lokasi kejadian akibat luka parah, sedangkan AR menghembuskan napas terakhirnya di RS Pelni setelah mengalami cedera serius di kepala dan kaki.
Selain itu, tiga korban lain mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Pelni, Jakarta Pusat.
Ade Zakarsih resmi ditahan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Kami sudah menahan tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," ujar Ojo.
Polisi juga mengimbau para pengendara, terutama sopir kendaraan berat, untuk memastikan kondisi fisik prima sebelum berkendara.
Kurangnya waktu istirahat dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan seperti ini.
"Sopir seharusnya memahami pentingnya tidur cukup sebelum mengemudi, apalagi untuk perjalanan jauh," tambah Ojo.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mengumpulkan informasi tambahan untuk memperkuat kronologi kejadian dan memastikan keadilan bagi para korban. (*/Shofia)