ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasualwesi - Kasus Gregorius Ronald Tannur kembali memanas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera tersebut.
Ketiga hakim, dengan inisial ED, HH, dan M, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.
Penangkapan ketiga hakim ini menambah babak baru dalam skandal peradilan yang sempat memicu kontroversi besar di masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa selain tiga hakim tersebut, seorang pengacara yang membela Ronald Tannur dengan inisial LR juga ikut dijadikan tersangka.
LR ditangkap di Jakarta sementara ketiga hakim tersebut diamankan di Surabaya.
"Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup, yang mengindikasikan adanya tindak pidana suap atau gratifikasi dalam proses peradilan kasus Ronald Tannur," jelas Abdul Qohar pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Skandal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung menemukan adanya bukti kuat tentang adanya transaksi suap yang melibatkan para hakim tersebut.
Dugaan ini semakin memperkuat asumsi publik tentang ketidakadilan dalam vonis bebas yang diterima Ronald Tannur.
Tindakan tegas ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang sempat tercoreng.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga hakim tersebut.
KY mengusulkan agar para hakim diberikan sanksi berupa pemberhentian permanen atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kejaksaan Agung pun telah melampirkan rekomendasi KY dalam memori kasasi kasus tersebut dan berharap agar MA segera menindaklanjuti proses hukum yang tengah berjalan.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memastikan agar penyerahan berkas perkara ke Mahkamah Agung berjalan lancar.
"Penambahan dokumen dalam memori kasasi masih bisa dilakukan karena berkas perkara belum diperiksa oleh MA," jelasnya.
Kasus ini menguak fakta-fakta baru yang memicu pertanyaan besar tentang bagaimana proses peradilan kasus Ronald Tannur berjalan.
Publik berharap agar pengusutan kasus ini bisa dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban, Dini Sera.
Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung, yang diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan obyektif dan tanpa pengaruh dari pihak manapun. (*/Shofia)