Ditangkap! 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Kejagung

3 months ago 11
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasualwesi - Kasus Gregorius Ronald Tannur kembali memanas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera tersebut. 

Ketiga hakim, dengan inisial ED, HH, dan M, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. 

Penangkapan ketiga hakim ini menambah babak baru dalam skandal peradilan yang sempat memicu kontroversi besar di masyarakat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa selain tiga hakim tersebut, seorang pengacara yang membela Ronald Tannur dengan inisial LR juga ikut dijadikan tersangka. 

Baca Juga:
Terungkap! Begini Kronologi Kebakaran Bus Pariwisata yang Mengangkut 58 Anak TK di Jalan Tol Jakarta Timur

LR ditangkap di Jakarta sementara ketiga hakim tersebut diamankan di Surabaya. 

"Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup, yang mengindikasikan adanya tindak pidana suap atau gratifikasi dalam proses peradilan kasus Ronald Tannur," jelas Abdul Qohar pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Skandal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung menemukan adanya bukti kuat tentang adanya transaksi suap yang melibatkan para hakim tersebut.

Dugaan ini semakin memperkuat asumsi publik tentang ketidakadilan dalam vonis bebas yang diterima Ronald Tannur.

Baca Juga:
Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Pencurian Ribuan Data di Bogor, Polisi Singgung Adanya MoU Pelaku dengan Pihak Ini

Tindakan tegas ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang sempat tercoreng.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga hakim tersebut. 

KY mengusulkan agar para hakim diberikan sanksi berupa pemberhentian permanen atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Kejaksaan Agung pun telah melampirkan rekomendasi KY dalam memori kasasi kasus tersebut dan berharap agar MA segera menindaklanjuti proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga:
Anulir Keputusan Pengadilan! Makhamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tanur, Tetapkan Hukuman 5 Tahun Penjara

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memastikan agar penyerahan berkas perkara ke Mahkamah Agung berjalan lancar.

"Penambahan dokumen dalam memori kasasi masih bisa dilakukan karena berkas perkara belum diperiksa oleh MA," jelasnya.

Kasus ini menguak fakta-fakta baru yang memicu pertanyaan besar tentang bagaimana proses peradilan kasus Ronald Tannur berjalan. 

Publik berharap agar pengusutan kasus ini bisa dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban, Dini Sera. 

Baca Juga:
Akui Salah! Menteri Yandri Susanto Buka Suara Terkait Penggunaan Surat Resmi Kementerian untuk Acara Pribadinya

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung, yang diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan obyektif dan tanpa pengaruh dari pihak manapun. (*/Shofia)

Read Entire Article