Dijerat Pasal Berlapis, Pengendali Utama Laboratorium Narkotika di Bali Kini Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Pengungkapan kasus pengoperasian laboratorium narkotika di Bali terus menjadi perhatian publik. 

Kasus ini melibatkan Roman Nazarenko (RN), seorang warga negara Ukraina yang diduga sebagai pengendali utama laboratorium rahasia tersebut. 

Laboratorium ini ditemukan di sebuah vila di Kabupaten Badung dan digunakan untuk memproduksi narkotika jenis hasis dalam skala besar.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa RN memiliki peran sebagai pemodal sekaligus pengendali operasional laboratorium. 

Baca Juga:
Cekcok Berujung Maut! Tukang Jahit di Bekasi Ini Tewas Dibunuh Rekannya, Polisi Bekuk Pelaku Setelah Sempat Kabur

Ia mengatur seluruh proses produksi hingga distribusi narkotika. Selain itu, RN juga diketahui bekerja sama dengan dua kurir narkotika yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"RN memegang kendali penuh atas laboratorium tersebut, termasuk pendanaan dan operasionalnya. Perannya sangat sentral dalam jaringan ini," ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin, 23 Desember 2024.

Setelah buron selama tiga bulan, RN akhirnya ditangkap di Thailand beberapa waktu lalu. 

Penangkapan dilakukan di Bandara U-Tapao Rayong saat ia hendak melarikan diri ke Dubai. Upaya ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dan kepolisian Thailand. 

Baca Juga:
Geger! Polisi Selidiki Kasus Perampasan Ponsel Bocah di Kemayoran Jakarta Pusat, Pelaku Masih Buron

RN kemudian dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 22 Desember 2024.

Saat ini, RN dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menantinya. 

Selain itu, RN juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga memanfaatkan keuntungan dari perdagangan narkotika untuk membiayai aktivitas ilegal lainnya.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan aktivitas laboratorium narkotika di Bali, tetapi juga memberikan peluang untuk membongkar jaringan internasional yang lebih luas. 

Baca Juga:
Aksi Kekerasan Tiga Anggota Polisi terhadap Pengemudi Mobil di Ambon Viral, Ini Penyebab dan Kronologi Awalnya

Polri berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini demi memutus peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan narkotika. 

Penangkapan RN merupakan langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. (*/Shofia)

Read Entire Article